BANDAR LAMPUNG GS – Kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) jurusan Bisnis Digital angkatan 2024, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung dalam ekspos kasus, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, kasus ini berada pada tahap penyelidikan sejak 20 Juni 2025. Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya 52 orang saksi, terdiri atas 11 panitia kegiatan, 28 alumni, dan satu tenaga medis yang sempat merawat korban.
Selama menjalani perawatan sebelum meninggal, dokter menemukan adanya tumor di bagian otak Pratama Wijaya. Namun, pihak keluarga korban, terutama ibunda almarhum, Wirnawati, menolak hasil tersebut. Ia menyatakan sejak kecil anaknya tidak pernah memiliki riwayat penyakit serius, termasuk tumor.
Dalam konferensi pers, dokter spesialis forensik yang menangani proses ekshumasi, dr. I Putu Swartama Wiguna, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan adanya tumor di kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kekerasan terhadap korban dan beberapa peserta lain dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) yang diikuti Pratama.
“Dari bukti yang ada kami menemukan indikasi kekerasan. Namun untuk menggambarkan situasi di lokasi dengan banyak orang tentu tidak mudah menentukan siapa yang berbuat apa,” ujar Kombes Indra.
Ia menambahkan, meski hasil forensik menemukan adanya tumor otak dan kondisi jenazah sudah membusuk, penyidik tetap menemukan sejumlah bukti pendukung terkait adanya tindak kekerasan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada tumor di bagian otak yang mengeluarkan cairan, tetapi kami juga mendapatkan bukti adanya kekerasan. Karena itu kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” lanjutnya.
Indra menegaskan pihaknya akan terus melengkapi alat bukti serta memeriksa saksi tambahan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat. Saat ini pidananya sudah terbukti secara awal, namun kami masih memerlukan bukti yang kuat untuk menentukan siapa yang bersalah. Jika sudah cukup, tentu akan kami lakukan penahanan,” pungkas Dirkrimum Polda Lampung. (Ta).





