Dirut BUMD Lamsel Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari

LAMPUNG SELATAN GS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2022–2023. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.

Penetapan status tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Sementara informasi resmi disampaikan melalui siaran pers Kejari Lamsel bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan keuangan di BUMD tersebut. Hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).

Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

“Penyimpangan ini menyebabkan pendapatan atau pengeluaran perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Volanda.

ES kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan:

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *