Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

LAMPUNG GS – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan 50 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 4 hingga 17 Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Lampung, Senin (18/8/2025).

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara digerinda, termasuk 85 butir amunisi yang turut diamankan.

> “Kami melakukan pemusnahan 50 pucuk senjata api dan 85 butir amunisi hasil Operasi Sikat Krakatau dengan cara digerinda,” ujar Kapolda saat konferensi pers.

 

Senjata api yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus serta penyerahan sukarela dari masyarakat. Dari total 50 pucuk, sebanyak 42 pucuk diserahkan langsung oleh masyarakat, sedangkan 8 lainnya berasal dari hasil penangkapan aparat.

Selain mengamankan senjata api, jajaran Polda Lampung juga menangkap 319 tersangka dari berbagai tindak pidana, antara lain pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *