LAMPUNG BARAT GS – Pelarian Obi Erlando (27), pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Lampung Barat, akhirnya berakhir setelah hampir sehari semalam bersembunyi di area rawa-rawa dan semak belukar di wilayah Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya.
Pelaku yang sebelumnya lolos saat dikejar polisi itu berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan Obi menjadi akhir dari pengejaran panjang yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, ia dan rekannya, Hendra (27), melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang petani di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Sabtu (13/6/2026)siang.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira SH.MH mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, SH, S.IK. MH menjelaskan bahwa pelaku bernama Hendra adalah yang pelaku yang lebih dulu ditangkap saat aksi pengejaran oleh Kanit Reskrim Polsek Sunber Jaya Ipda Rico Hady Saputra bersama personil Polsek Sumberjaya sementara Obi ketika itu berhasil melarikan diri setelah kendaraan yang ditumpanginya terjun ke jurang sedalam sekitar 10 meter saat berusaha kabur dari kejaran Polisi.
“Pelaku yang kabur diperkirakan masuk ke wilayah perkampungan, jurang, kebun kopi hingga semak belukar. Karena itu kami membagi personel menjadi tiga tim untuk mempersempit ruang geraknya,” kata Rudy.
Menurutnya, polisi menyebar tim di sejumlah titik, mulai dari akses jalan menuju Sekincau dan arah ke Bukit Kemuning hingga menyisir perkampungan, kebun kopi, serta area jurang tempat pelaku yang dimungkinan bersembunyi.
Pencarian dilakukan secara intensif sejak sabtu sore hingga minggu malam. Polisi juga mendapat bantuan informasi dari warga masyarakat setelah video pengejaran tersebut ramai beredar di media sosial.
Mantan Kapolsek Jati Agung ini mengungkapkan, selama pelarian Obi sempat mendatangi rumah warga pada dini hari dan mencoba meminjam telepon genggam dengan alasan baru saja menjadi korban begal serta ingin menghubungi keluarganya namun warga tersebut menolak meminjamkan ponsel karena curiga.
“Dia sempat meminta pinjam handphone kepada warga dan bercerita kalau ia habis dibegal dan minta dijemput orang tuanya tapi warga tidak percaya,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Obi mengaku dalam pelariannya waktunya dihabiskan dengan bersembunyi di area rawa-rawa yang berada di bawah jurang dekat perkebunan dan permukiman warga. Selama bersembunyi, ia nyaris tidak keluar dari lokasi tersebut.
“Dia bersembunyi di rawa-rawa dekat jurang. Karena tidak keluar dari persembunyian, petugas sempat kesulitan menemukannya,” kata Rudy.
Keberadaan Obi akhirnya terendus setelah warga melihat seseorang dengan ciri-ciri pelaku keluar dari area persembunyian hari minggu menjelang malam. Diduga karena kelaparan setelah bersembunyi hampir sehari penuh, Obi nekat keluar sehingga langsung diamankan petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, Obi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama sama Hendra.
Polisi juga mengungkap bahwa Obi dan Hendra merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Lampung Barat dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)





