Simpan 10 Butir Ekstasi, Mahasiswa Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG GS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut ditangkap di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (14/6/2026).

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan Kampung Agung Jaya sekitar pukul 14.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 3,32 gram,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, RR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk melacak pemasok atau bandar yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *