LAMPUNG GS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai koperasi bernama Pandra (21), yang dilakukan oleh tersangka Salam Prayitno (46), warga Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Konferensi pers tersebut digelar pada Jumat (1/8/2025) di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol Indra Hermawan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kombes Indra, kasus ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp500.000. Utang tersebut biasa dibayar secara mencicil oleh pelaku sebesar Rp125.000 per minggu. Namun, pelaku mengaku tidak memiliki uang, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Pelaku sempat berpura-pura mencari pinjaman ke tetangganya, tetapi kembali dengan tangan kosong. Merasa sakit hati karena perkataan korban, pelaku kemudian meminjam sebilah golok dari tetangganya dan menyembunyikannya di balik pinggang, serta menyiapkan senar pancing yang dirangkap menjadi tiga di saku celana.
Pelaku lalu mengajak korban pergi dengan dalih mencari uang ke rumah saudaranya. Saat dalam perjalanan dengan sepeda motor, pelaku yang duduk di belakang, menjerat leher korban menggunakan senar pancing hingga motor terjatuh. Setelah itu, pelaku menggorok leher korban menggunakan golok.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil handphone korban, membungkus jenazah dengan mantel, dan menutupinya dengan daun singkong. Di perjalanan menuju lokasi pembuangan, pelaku sempat membuang tas milik korban. Jenazah kemudian dibuang di area sepi dekat pemakaman.
Pengungkapan Kasus
Keluarga korban melaporkan Pandra hilang pada 28 Juli 2025 ke Polsek Natar. Polisi segera menerbitkan surat keterangan orang hilang dan melakukan penyelidikan. Hasil wawancara dengan tetangga dan kerabat pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana.
Pada 30 Juli 2025, laporan resmi pembunuhan dibuat. Sejumlah saksi, termasuk istri, anak, dan teman-teman pelaku, dimintai keterangan. Kemudian, pada 31 Juli pukul 14.00 WIB, tersangka Salam menyerahkan diri ke Polsek Natar dan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung pada pukul 16.00 WIB.
Ancaman Hukuman
“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Kombes Pol Indra Hermawan. (Ta).





