Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ferry Ardiansyah Adukan Lima Akun TikTok ke Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG GS – Merasa nama baiknya dicemarkan dan data pribadinya disebarkan tanpa izin, Ferry Ardiansyah Husin melaporkan lima akun TikTok ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Senin (6/10/2025).

Lima akun yang diadukan masing-masing yakni Lampung.id (@lampungdotid), 人們節目惡🥶 (@whangchuranw), Dagelanpolitik (@dagelannpolitik96), livia.once (Livia Once), dan akun bernama @sendirigaenak. Ferry menilai akun-akun tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana melalui media sosial.

Ferry dan kakaknya, Media Sari Putri, diketahui tengah berperkara di Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang melawan dua keponakannya, Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mountpahsa Husin. Menurutnya, konten-konten yang diunggah oleh akun-akun tersebut mulai bermunculan usai sidang pekan lalu.

“Ini bukan sekadar postingan di media sosial. Ini sudah menyentuh ranah pribadi dan keluarga. Kami menghormati kebebasan berekspresi, tapi tidak berarti bebas melanggar hukum”, ujar Ferry dalam keterangannya kepada awak media.

Ferry datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Adolf Indrajaya SH dan Tedi Purwoko SH MH. Setelah melakukan konsultasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), penyidik merekomendasikan untuk membuat laporan resmi.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Banit Ditreskrimsus Bripda Arnold Boy Parulian Nainggolan dengan nomor pengaduan PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber. Ferry turut menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangannya, Ferry menegaskan bahwa postingan akun-akun tersebut telah mencemarkan nama baik dan mengganggu ketenangan keluarganya.

“Konten mereka berisi data pribadi, pekerjaan, istri, anak-anak, hingga hal-hal yang sangat pribadi. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” kata Ferry.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Adolf Indrajaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyisiran dan analisis terhadap seluruh konten yang dilaporkan.

“Konsultasi ke Polda ini untuk pendalaman unsur pidana ITE, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan dengan cara melanggar hukum,” jelas Adolf.

Ia menambahkan, perkara Gugatan Harta Waris Nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK di Pengadilan Agama Tanjungkarang telah berjalan cukup panjang sejak Juli 2025. Prosesnya sudah melalui beberapa tahap, termasuk mediasi, penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian.

Adolf juga menyinggung bahwa setelah sidang Selasa (30/9) lalu, muncul sejumlah konten di media sosial yang memojokkan kliennya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa selain dugaan fitnah dan penyebaran hoaks, terdapat unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena beberapa konten memuat foto anak Ferry yang masih di bawah umur.

Sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembuktian pihak tergugat dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di Pengadilan Agama Tanjungkarang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *