TULANG BAWANG GS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (TUBA) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, pada Senin (4/5/2026) di Kantor Kejari Tulang Bawang.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial “S” selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 364 tanggal 4 Mei 2026, serta “OS” selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 363 tanggal yang sama.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 4 Mei 2026,” ujar Dimas Sany.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, yang kemudian diperpanjang beberapa kali hingga Februari 2026.
Dalam proses tersebut, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum, yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-362 untuk tersangka “S” dan PRINT-360 untuk tersangka “OS”.
“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif, antara lain dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi,” jelas Dimas.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka dinilai tidak memberikan keterangan yang sesuai fakta serta berpotensi menghambat proses penyidikan. (Agus)





