TULANG BAWANG GS – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang berinisial DA dengan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HO terus bergulir.
Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap pemeriksaan barang bukti elektronik. Handphone milik DA yang sebelumnya disita penyidik telah dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan adanya komunikasi, foto, video, maupun percakapan digital yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan laboratorium forensik juga bertujuan mengungkap kemungkinan adanya data yang telah dihapus dari perangkat tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ER, yang merupakan suami HO, mengaku menemukan dugaan hubungan terlarang antara istrinya dan DA melalui isi handphone milik HO.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang. Selain proses hukum yang berjalan, perkara ini juga memasuki ranah etik di lingkungan DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan ER pada 19 Februari 2026 dengan Nomor: 100.3.11/550/BK/DPRD/TB/III/2026, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan rapat kerja penetapan pengaduan pada 12 Juni 2026.
Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terhadap DA dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan etik.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Tulang Bawang, Yudis, bersama anggota BK lainnya menyatakan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik masih berlangsung dan saat ini berada dalam tahap persidangan etik.
“Proses masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk dilaporkan kepada fraksi partai yang bersangkutan,” ujar Yudis.
Sementara itu, ER berharap proses penegakan aturan, baik secara hukum maupun etik, dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian. Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut ER, sejumlah bukti yang dimilikinya berupa percakapan, foto, dan dokumentasi lain telah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone milik DA masih berlangsung dan penyidik belum menyampaikan hasil resmi terkait temuan dari perangkat tersebut. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan fakta dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Tulang Bawang. (Agus)





