Petani Murni Jaya Minta Audit Distribusi Pupuk Bersubsidi Kios Berkah Tani, Pemilik Akui Jual di Atas HET

TULANG BAWANG GS – Dugaan kejanggalan dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kampung Murni Jaya Unit 9, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah petani mengaku membeli pupuk dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara sebagian lainnya menemukan adanya perbedaan antara data penyaluran dan jumlah pupuk yang mereka terima.

Temuan tersebut mendorong para petani meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang disalurkan melalui Kios Berkah Tani.

Keluhan para petani muncul setelah dilakukan pencocokan antara dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dengan kondisi di lapangan saat penebusan pupuk dilakukan. Dari hasil pencocokan tersebut, ditemukan dugaan perbedaan terkait harga jual maupun jumlah pupuk yang tercatat telah disalurkan.

Sejumlah petani mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp215 ribu per 100 kilogram. Padahal, berdasarkan HET yang ditetapkan pemerintah, harga pupuk untuk jumlah yang sama berada di kisaran Rp182 ribu. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp33 ribu untuk setiap 100 kilogram pupuk yang ditebus petani.

Menurut para petani, selisih harga tersebut cukup membebani karena pupuk merupakan salah satu komponen utama biaya produksi pertanian. “Kalau memang pupuk ini disubsidi pemerintah untuk membantu petani, seharusnya kami membayar sesuai harga yang sudah ditetapkan,” ujar salah seorang petani.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka nilai tambahan biaya yang ditanggung petani berpotensi jauh lebih besar, mengingat perhitungan saat ini baru didasarkan pada data penyaluran bulan Mei 2026 yang berhasil dihimpun media.

Selain persoalan harga, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan jumlah pupuk yang diterima sebagian petani. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara data administrasi dan realisasi penyaluran di lapangan.

Karena itu, para petani meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen distribusi pupuk bersubsidi. Pemeriksaan diharapkan mencakup data penerima, bukti serah terima, stok barang, dokumen administrasi, hingga kesesuaian antara pupuk yang tercatat tersalurkan dengan pupuk yang benar-benar diterima oleh penerima yang berhak.

Selain itu, sejumlah petani juga menyoroti praktik dokumentasi foto saat pengambilan pupuk. Mereka mengaku beberapa kali diminta berfoto bersama pupuk yang diterima sebagai bagian dari proses administrasi.

Setelah muncul dugaan ketidaksesuaian data penyaluran, sebagian petani meminta penjelasan terkait tujuan penggunaan dokumentasi tersebut serta kaitannya dengan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami sering diminta foto bersama pupuk. Awalnya kami menganggap itu hanya untuk keperluan administrasi. Sekarang kami berharap ada penjelasan yang lebih jelas mengenai penggunaannya,” kata petani lainnya.

Distribusi pupuk bersubsidi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada petani yang memenuhi persyaratan dan wajib dijual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penjualan di atas HET, ketidak sesuaian data penyaluran, atau pupuk yang tercatat telah diserahkan tetapi tidak diterima oleh penerima yang berhak, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para petani juga meminta agar kelebihan pembayaran yang telah mereka keluarkan dapat dikembalikan apabila hasil verifikasi membuktikan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.

Atas berbagai temuan tersebut, para petani mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), distributor pupuk bersubsidi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi pupuk melalui Kios Berkah Tani.

Pemeriksaan yang diminta meliputi data penebusan, bukti serah terima, dokumen administrasi, kesesuaian stok masuk dan stok keluar, validitas penerima yang tercatat dalam sistem, serta riwayat distribusi pupuk sejak Oktober 2025.

Petani berharap hasil audit nantinya dapat diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata kelola pupuk bersubsidi serta memastikan program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Sementara itu, pemilik Kios Berkah Tani, Didik, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, mengakui bahwa pupuk bersubsidi dijual dengan harga di atas HET.
“Iya memang benar saya menjual pupuk bersubsidi melebihi harga HET, bahkan seluruh kampung ini,” ujar Didik.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan petani agar instansi terkait segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *