TULANG BAWANG GS – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang membuka Posko Pengaduan SPMB yang berlokasi di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang, Menggala, Selasa (23/6/2026).
Pembukaan posko tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen politik kerakyatan PDI Perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya hak anak untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Oleh sebab itu, seluruh proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring berlangsungnya proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Fraksi PDI Perjuangan mengaku menerima berbagai aspirasi, masukan, hingga keluhan dari masyarakat terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru. Menyikapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengambil langkah konkret dengan membuka Posko Pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun merasa dirugikan dalam proses seleksi.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat hasil seleksi penerimaan murid baru, baik melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, mutasi, maupun jalur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dipersilakan menyampaikan pengaduan secara langsung ke posko maupun melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan.
Untuk mendukung proses verifikasi laporan, pelapor diminta melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain bukti pendaftaran SPMB, bukti hasil seleksi atau pengumuman penerimaan, fotokopi KTP orang tua atau wali, fotokopi Kartu Keluarga, dokumen persyaratan yang digunakan saat pendaftaran, bukti pendukung lainnya yang relevan, serta kronologi singkat terkait permasalahan yang dilaporkan.
Fraksi PDI Perjuangan memastikan seluruh laporan yang masuk akan dicatat, diverifikasi, dan ditelaah secara objektif. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, hasil temuan tersebut akan diteruskan melalui rekomendasi dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa keberadaan Posko Pengaduan SPMB bukan untuk mengintervensi kewenangan penyelenggara pendidikan, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat agar pelaksanaan SPMB berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026. Apabila terdapat warga yang merasa dirugikan, menemukan dugaan pelanggaran, atau memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan melapor ke Posko Pengaduan SPMB Fraksi PDI Perjuangan dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap laporan masyarakat akan kami terima dan kami kawal sebagai bagian dari komitmen PDI Perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang.
Melalui pembukaan Posko Pengaduan SPMB ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap pelaksanaan penerimaan murid baru di Kabupaten Tulang Bawang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. (Agus)





