Diduga Pungut Biaya Perpisahan dan Wisuda Tahfidz, MIN 1 Tulang Bawang Tuai Keluhan Wali Murid

TULANG BAWANG GS – Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Tulang Bawang, Kecamatan Menggala, diduga melakukan pungutan biaya perpisahan dan wisuda tahfidz kepada siswa sebesar Rp310.000 per orang.

Sejumlah wali murid mengeluhkan kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan dan bersifat wajib bagi peserta didik yang akan mengikuti kegiatan perpisahan dan wisuda tahfidz.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/6/2026), Kepala MIN 1 Tulang Bawang, Triyani, S.Pd.I, membenarkan adanya penarikan biaya tersebut. Namun, menurutnya, keputusan tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara wali murid dan komite sekolah.

“Sekarang saya lagi di jalan, masih di kendaraan. Kalau masalah penarikan biaya perpisahan dan wisuda tahfidz memang benar, tapi sebelumnya sudah dilakukan rapat dengan wali murid,” ujar Triyani.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan komite sekolah dan orang tua siswa.

“Mohon maaf, terkait segala sesuatunya memang itu sudah hasil keputusan rapat antara wali murid dan komite. Silakan konfirmasi dengan ketua pelaksana,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan polemik. Pasalnya, aturan mengenai pungutan di lingkungan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Selain itu, Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktik pungutan yang dibungkus melalui keputusan komite sekolah juga kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah regulasi dan pandangan lembaga pengawas pelayanan publik menegaskan bahwa kesepakatan dalam rapat komite tidak serta-merta dapat melegalkan pungutan apabila bersifat wajib dan membebani orang tua siswa.

Acara perpisahan sekolah pada prinsipnya dapat dilaksanakan, namun pelaksanaannya harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak membebani peserta didik maupun wali murid yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penarikan biaya tersebut dan apakah kebijakan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *