Kajari Way Kanan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BSPS 2023

WAY KANAN GS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (29/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, SH, MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan RAS (32) sebagai tersangka.
RAS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan BSPS pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian PU.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai PPK, RAS diduga memiliki peran strategis dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Way Kanan.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Kejari Way Kanan telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AW selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Way Kanan dan IFR selaku penyuplai material besi. Keduanya terjerat dalam perkara dugaan korupsi Program BSPS Kementerian PUPR di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023.

Program tersebut bersumber dari Dana APBN sebesar Rp38 miliar, dan berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp2.583.037.000.

Kajari Way Kanan menegaskan bahwa penetapan tersangka RAS merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya. Terhadap tersangka, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan menitipkannya di Lapas Kelas II B Way Kanan.

Mahmuddin menambahkan, pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat di Kabupaten Way Kanan. (Leh).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *