TULANG BAWANG GS – Dana hibah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2024 senilai Rp475 juta diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari Dina, yang membidangi teknis kegiatan hibah pada tahun 2024. Saat ditemui di ruang kerjanya, Dina mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat provinsi maupun pusat.
“Dana sebesar Rp475 juta tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan Dekranasda untuk mengikuti event-event yang dilaksanakan oleh Dekranasda Provinsi dan Pusat, bahkan kurang. Sehingga penyaluran bantuan kepada kelompok UMKM untuk pembinaan dan pemberdayaan kerajinan yang ada di Tulang Bawang tidak dapat disalurkan,” ujar Dina.
Dina membenarkan bahwa Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang menerima dana hibah sebesar Rp475 juta pada APBD murni tahun anggaran 2024. Namun, ia membantah pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tulang Bawang, Tohir Alam, yang sebelumnya menyebut organisasi tersebut menerima dana hibah setiap tahun.
Menurut Dina, penganggaran hibah untuk Dekranasda tidak dilakukan setiap tahun.
“Organisasi Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang menerima hibah dua tahun sekali, bukan setiap tahun dan hanya Dinas Koperasi saja yang menganggarkan. Misalkan dari Dinas Pariwisata atau dinas lain yang menganggarkan, tentu kami bisa menerimanya. Baru bisa dikatakan setiap tahun. Sejauh ini belum ada dinas yang menganggarkan, hanya Dinas Koperasi saja,” terangnya.
Secara umum, pemberian dana hibah kepada Dekranasda ditujukan untuk mendukung program pemerintah daerah dalam membina, mengembangkan, dan memajukan usaha mikro dan kecil, khususnya para pengrajin lokal.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, hingga pendampingan bagi pelaku usaha kerajinan. Dengan demikian, kualitas, kreativitas, dan keterampilan pengrajin dapat meningkat serta mampu menghasilkan produk yang lebih inovatif dan memiliki daya saing.
Selain itu, pembinaan terhadap pelaku UMKM juga diharapkan dapat menggali potensi produk unggulan daerah dengan tetap mempertahankan identitas dan nilai budaya lokal.
Apabila program pembinaan dan pemberdayaan berjalan optimal, para pelaku UMKM di Kabupaten Tulang Bawang diharapkan dapat memperluas pemasaran produknya. Pertumbuhan sektor kerajinan juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan serta mendorong semangat kewirausahaan masyarakat.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Dina, dana hibah tahun 2024 tersebut tidak disalurkan kepada kelompok UMKM untuk kegiatan pembinaan dan pemberdayaan kerajinan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana hibah tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
Dugaan itu dikaitkan dengan waktu pencairan dana hibah yang berlangsung ketika Ketua Dekranasda saat itu masih menjabat. Setelah proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan hibah selesai, yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Untuk memastikan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan, diperlukan penelusuran terhadap dokumen penganggaran, proposal hibah, laporan pertanggungjawaban, serta realisasi penggunaan anggaran tahun 2024.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari pihak Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan penggunaan dana hibah tersebut. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang. (Agus)





