TULANG BAWANG GS – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tulang Bawang meminta Dinas Koperasi dan UKM terbuka dalam memberikan penjelasan terkait penggunaan dana hibah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tahun Anggaran (T.A.) 2024.
Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang dari Fraksi PAN, Muklas Ali Wahyudi, mendorong agar seluruh dokumen penggunaan dana hibah tersebut dibuka dan diperiksa secara transparan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul tuduhan maupun dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi adanya polemik dan perbedaan penjelasan antarpejabat terkait pengelolaan dana hibah Dekranasda T.A. 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp450 juta lebih.
“Kami dari DPRD Kabupaten Tulang Bawang memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, transparan dan berdasarkan dokumen serta fakta. Akan kami panggil instansi tersebut terkait dana hibah ini,” ujar Muklas, Kamis (20/8/2026).
Menurut informasi yang beredar, Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang dalam APBD Murni T.A. 2024 menerima dana hibah kurang lebih Rp450 juta yang diperuntukkan bagi berbagai kegiatan Dekranasda, termasuk promosi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Muklas menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sehingga berkepentingan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukan, ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Saya tidak ingin berpolemik mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Yang paling penting adalah membuka dokumennya. Kalau memang dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukan, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Ia meminta Dinas terkait menyiapkan seluruh dokumen pendukung penggunaan dana hibah, mulai dari dokumen penganggaran, pencairan dana, proposal kegiatan, surat pertanggungjawaban (SPJ), laporan pelaksanaan kegiatan, hingga bukti penggunaan anggaran.
Menurutnya, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah anggaran yang telah dikucurkan benar-benar digunakan untuk mendukung program dan kegiatan Dekranasda, khususnya dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Tulang Bawang.
“Bila dari dokumen tersebut ditemukan bahwa seluruh penggunaan dana sudah sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi pengembangan UMKM Tulang Bawang, maka hal tersebut harus disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, Muklas meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar persoalan dana hibah tersebut tidak menjadi ajang saling lempar tanggung jawab antara pejabat lama dan pejabat baru.
“Kami juga meminta agar persoalan ini tidak menjadi saling lempar tanggung jawab antara pejabat yang lama dan pejabat yang baru. Pergantian pejabat tidak boleh menghilangkan tanggung jawab administrasi pemerintahan. Dokumen dan arsip pemerintahan harus tetap tersedia dan dapat ditelusuri,” ungkapnya.
Muklas mengatakan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait. Ia berharap polemik administrasi tidak mengaburkan tujuan utama pemberian dana hibah kepada Dekranasda, yakni mendukung pengembangan kerajinan, UMKM, serta peningkatan perekonomian masyarakat.
“DPRD tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tulang Bawang. Mengingat uang rakyat harus jelas penggunaannya, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Muklas. (Agus)





