Fraksi PDI Perjuangan Tanggapi Dugaan Pungutan di MIN 1 Tulang Bawang

TULANG BAWANG GS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulang Bawang menanggapi laporan dugaan pungutan yang terjadi di MIN 1 Tulang Bawang terkait biaya penerimaan siswa baru serta kegiatan perpisahan dan wisuda tahfidz.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat pungutan sebesar Rp475.000 per siswa untuk penerimaan peserta didik baru serta Rp310.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan dan wisuda tahfidz yang diikuti sebanyak 79 siswa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Perekonomian, Kebudayaan dan Pendidikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulang Bawang, H. Edi Saputra, S.T., M.I.P., mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang diterima sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan merapatkan terlebih dahulu dan mempelajari informasi terkait dugaan pungutan di MIN 1 Tulang Bawang untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Terima kasih atas informasinya,” ujar Edi Saputra.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, Evi, hingga kini belum memberikan tanggapan. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan balasan.
Sebelumnya, MIN 1 Tulang Bawang menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait biaya perpisahan dan wisuda tahfidz sebesar Rp310.000 per siswa. Para wali murid menilai biaya tersebut cukup memberatkan dan dianggap bersifat wajib bagi siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala MIN 1 Tulang Bawang, Triyani, S.Pd.I., membenarkan adanya penarikan biaya tersebut. Namun, menurutnya, keputusan itu telah melalui kesepakatan bersama antara wali murid dan komite sekolah.

“Memang benar ada biaya perpisahan dan wisuda tahfidz, tetapi sebelumnya sudah dilakukan rapat bersama wali murid,” kata Triyani melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa.
“Segala sesuatunya sudah menjadi hasil keputusan rapat antara wali murid dan komite. Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada ketua pelaksana,” tambahnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Selain itu, Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai pihak menilai bahwa kesepakatan dalam rapat komite sekolah tidak serta-merta dapat melegalkan pungutan apabila bersifat wajib dan membebani orang tua siswa. Kegiatan perpisahan sekolah pada prinsipnya dapat dilaksanakan, namun pembiayaannya harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite sekolah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penarikan biaya tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *