Way Kanan Tertinggi dalam Capaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan hingga 9,40 Persen

BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menunjukkan kinerja positif dalam tata kelola keuangan daerah. Pada penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2026), Way Kanan mencatatkan capaian terbaik.

Way Kanan berhasil meraih kenaikan tertinggi dalam penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLLHP) se-Provinsi Lampung, yakni sebesar 9,40 persen. Angka ini melampaui capaian Tulang Bawang di posisi kedua (7,30 persen) dan Bandar Lampung di urutan ketiga (5,58 persen).

Capaian tersebut menjadi indikator kuat keseriusan Pemkab Way Kanan dalam membenahi tata kelola keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara optimal.

Sekretaris Daerah Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menegaskan bahwa laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar laporan administratif. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan LKPD 2025 telah melalui proses review ketat oleh Inspektorat dengan mengedepankan integritas di setiap tahapan.

“Kunci utamanya adalah integritas. Kalau prosesnya benar, hasilnya pasti bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Pemkab Way Kanan juga menyatakan kesiapan menghadapi audit terinci dari BPK yang dijadwalkan berlangsung mulai awal April 2026, dengan entry meeting serentak pada 2 April di Jakarta.

Menurut Machiavelli, BPK tidak hanya berperan sebagai lembaga pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“BPK bukan hanya mengaudit, tapi juga memberi koreksi agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengapresiasi ketepatan waktu Pemkab Way Kanan dalam menyampaikan LKPD sesuai tenggat 31 Maret 2026.

Ketepatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara secara disiplin dan bertanggung jawab.

Dengan capaian ini, Way Kanan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan progres terbaik dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan di Provinsi Lampung. (Leh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *