Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pemuda Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 201,88 Gram

WAY KANAN GS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (32), warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan bahwa RM diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Bumi Agung, Way Kanan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Didik Kurnianto saat menggelar ekspose tindak pidana narkotika di Mapolres Way Kanan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 08.50 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam jaket hoodie merek “Off Link Apparel” berwarna hitam yang dikenakan oleh terlapor.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 201,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, jaket hoodie hitam, plastik klip, serta plastik berwarna hitam.

Sementara itu, di tempat berbeda Satresnarkoba Polres Way Kanan juga mengamankan seorang pria berinisial AWA (22) yang berdomisili di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

AWA diamankan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, karena diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya AWA dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan urine menggunakan alat tes kit narkoba merek All Check. Hasil pemeriksaan menunjukkan satu garis merah yang menandakan bahwa sampel urine milik terlapor diduga mengandung zat Methamphetamine (METH), yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, dan sampel urine milik terlapor dibungkus serta disegel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Saat ini kedua tersangka, RM dan AWA, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Way Kanan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka RM, apabila terbukti mengedarkan narkotika, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka AWA yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres juga menambahkan bahwa estimasi harga pasar sabu mencapai sekitar Rp1 juta per gram. Dengan barang bukti yang diamankan seberat 201,88 gram, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp201.880.000.

“Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang, maka penangkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 808 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (Leh).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *