WAY KANAN GS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan para pengecer bahan bakar minyak (BBM) untuk membahas berbagai kendala dalam memperoleh BBM bersubsidi, sekaligus mencari solusi atas keberlangsungan usaha para pengecer.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, SH, serta dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu implementasi aplikasi XStar dari BPH Migas. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan mengenai sulitnya memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari SPBU, seperti di Kecamatan Negeri Besar, Negara Batin, Pakuan Ratu, Kasui, dan Rebang Tangkas. Selama ini, kebutuhan BBM masyarakat banyak dipenuhi melalui pengecer. Namun, para pengecer kini tidak lagi dapat memperoleh pasokan BBM bersubsidi dari SPBU terdekat.
Selain itu, para pengecer BBM juga menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan usaha mereka. Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sehingga tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dengan mekanisme distribusi BBM yang jelas dan sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi, SH, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, Riva Adi Candra, menjelaskan bahwa BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh BBM bersubsidi dengan menggunakan aplikasi XStar. Menurutnya, implementasi aplikasi XStar merupakan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah daerah memahami masih terdapat berbagai tantangan dalam penerapannya, terutama bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari SPBU.
Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain meningkatkan sosialisasi penggunaan aplikasi XStar kepada masyarakat, memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran, serta mengkaji solusi bagi para pengecer BBM, termasuk memperkuat peran subpenyalur di daerah yang belum terjangkau SPBU.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, BPH Migas, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Way Kanan dapat segera teratasi sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengakses BBM secara aman, tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Leh)





