WAY KANAN GS – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AI alias Albet (39), warga Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, akhirnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Way Kanan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan korban Ridho Putra Pratama (16).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim IPTU Riswanto, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AI dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap DPO pelaku. Penangkapan dilakukan secara hati-hati agar pelaku tidak melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.
AI diduga turut serta melakukan tindak pidana memaksa seseorang melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, serta diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan AI di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa yang menjerat tersangka bermula pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban diperintahkan ayahnya untuk mengejar sebuah mobil yang membawa seekor anak sapi menuju Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negara Batin.
Korban bersama adiknya kemudian mengendarai sepeda motor menuju arah rumah kakeknya yang sejalur dengan mobil tersebut. Setibanya di depan rumah seseorang berinisial AR, mobil itu telah dihentikan. AR kemudian meminta korban membawa induk sapi dengan alasan sapi tersebut adalah miliknya.
Korban pun pulang mengambil induk sapi. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban menerima telepon dari ibunya yang meminta agar sapi tersebut segera dipulangkan ke rumah kepala kampung.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Sementara itu, tersangka AI kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Leh)





