Masyarakat Adat Buai Bulan Udik Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang, Tuntut Penyelesaian Hak Ulayat

TULANG BAWANG BARAT GS – Masyarakat Adat Marga Buai Bulan Udik Bersatu menyatakan sikap menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Bunga Mayang sebelum penyelesaian hak ulayat masyarakat adat dilakukan secara adil dan terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam deklarasi yang digelar melalui Pepung Adat di Sesat Balai Adat Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (3/7/2026).

Empat tiyuh yang tergabung dalam Marga Buai Bulan Udik, yakni Tiyuh Karta, Tiyuh Gedung Ratu, Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, dan Tiyuh Gunung Katun Malay, membentuk organisasi Buai Bulan Udik Bersatu (B3) sebagai wadah perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak ulayat atas lahan HGU PTPN VII Unit Bunga Mayang seluas sekitar 3.892 hektare.

Deklarasi tersebut juga menjadi penegasan agar pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum persoalan tanah ulayat masyarakat adat diselesaikan.

Kegiatan dihadiri Camat Tulang Bawang Udik Ashari SP bergelar Rajo Turunan, unsur pemerintah tiyuh, empat kepala tiyuh, 206 pepadun dari empat tiyuh, perwakilan sembilan tiyuh penyanggah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.

Sembilan tiyuh penyanggah yang menyatakan dukungan antara lain Tiyuh Kartasari, Karta Raya, Kartaraharja, Way Sido, Karta Tanjung Selamat, Kagungan Ratu, Kagungan Ratu Agung, Marga Kencana, dan Gading Kencana.

Dalam kesempatan itu, H. Idham bergelar Stan Pucok Marga ditetapkan sebagai Ketua Umum Buai Bulan Udik Bersatu, didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara. Untuk pendampingan hukum, masyarakat menunjuk Kantor Hukum Alfian Suni, SH., CPM & Rekan Advokat dan Konsultan Hukum Bandar Lampung.

Ketua Umum B3, H. Idham, mengatakan perjuangan masyarakat adat bukan muncul secara tiba-tiba menjelang berakhirnya HGU PTPN VII. Menurutnya, secara substansi masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir pada 2025, sementara periode hingga 2028 merupakan tahapan pengajuan perpanjangan hak.

“Kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan sebelum persoalan hak ulayat masyarakat adat Buai Bulan Udik diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegasnya.

Dalam deklarasi tersebut, masyarakat juga membacakan enam poin pernyataan sikap. Selain menolak rekomendasi perpanjangan HGU, mereka meminta Kementerian ATR/BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU baru sebelum penyelesaian hak ulayat dilakukan.

Masyarakat juga menuntut pemenuhan hak berupa program Corporate Social Responsibility (CSR), realisasi kebun plasma sebesar 20 persen, serta meminta dukungan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat agar berpihak pada perjuangan masyarakat adat.

Sementara itu, Camat Tulang Bawang Udik, Ashari SP bergelar Rajo Turunan, mengatakan pemerintah kecamatan hadir untuk mendampingi masyarakat dalam setiap proses yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak seluruh masyarakat tetap menjunjung tinggi norma, etika, persaudaraan, serta menjaga martabat adat, keamanan, dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

“Pemerintah kecamatan berkomitmen, selama mampu, siap membantu masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai pemerintah,” ujarnya.

Juru Bicara Buai Bulan Udik Bersatu, Aswar, berharap pemerintah daerah tidak terburu-buru memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN VII.
“Kami berharap hak masyarakat adat menjadi prioritas sebelum ada keputusan terkait perpanjangan HGU. Selama puluhan tahun masyarakat belum merasakan pemenuhan hak sebagaimana mestinya,” katanya.

Aswar juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan masyarakat, sejak proses pembebasan lahan pada 1984 mereka belum pernah menerima manfaat berupa program CSR maupun kebun plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PTPN VII maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan Masyarakat Adat Buai Bulan Udik Bersatu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *