TULANG BAWANG GS – Tangis Keluarga Pecah Usai Maryani Divonis Bebas dari Kasus Narkoba Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan vonis bebas terhadap terhadap Maryani/istimewa
Article Header ImageTangis histeris keluarga mengirim vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang terhadap Maryani, Kamis (25/6/2026)
Usai sidang pembacaan vonis, keluarga Maryani langsung menangis haru dan bersyukur atas putusan tersebut.
“Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucap seorang pria di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.
Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa sebagai imbalan terkait pasal yang akan dikenakan kepada Maryani.
Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, yakni Ihsan Teja Nugraha, M Hidayat Tri Ansori, Arief Hidayatullah, Muhammad Fahmi Nilwansyah, dan Djoni Satria Mega.
Kuasa hukum Maryani, Ihsan Teja Nugraha, mengatakan majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.
“Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,” kata Ihsan. (Agus)





