Ketua IBI Tulang Bawang Tanggapi Dugaan Bidan Desa PPPK Rangkap Kerja di RS Swasta

TULANG BAWANG GS – Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Tulang Bawang, Susi Arlina, memberikan tanggapan terkait dugaan seorang bidan desa berinisial YT yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) diduga merangkap bekerja di rumah sakit swasta. Hal tersebut disampaikan Susi Arlina saat diwawancarai pada kegiatan bakti sosial donor darah yang digelar IBI Tulang Bawang, Selasa (20/01/2026).

Ia mengatakan pihaknya akan segera memanggil bidan yang bersangkutan serta melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. “Kami akan melihat terlebih dahulu surat izin praktiknya, apakah mengganggu jam praktik sebagai bidan desa atau tidak. Tentu kami akan melakukan pemanggilan kepada bidan yang bersangkutan,” ujar Susi Arlina.

Ia menambahkan, pihak IBI juga akan menelusuri apakah bidan tersebut telah mengantongi izin dari pimpinan atau instansi terkait. “Di sini kami melakukan pembinaan kepada rekan-rekan bidan desa agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Susi menegaskan bahwa terkait aturan kepegawaian ASN, kewenangan lebih lanjut berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Mengenai aturan ASN, itu lebih jelas BKD. Kami di IBI sifatnya pembinaan. Soal pencabutan izin praktik, kami tidak berwenang, hanya bisa memberikan teguran. Masalah sanksi akan dilihat apakah bidan tersebut memenuhi syarat praktik di dua tempat atau tidak,” tegasnya.

Sebelumnya Dinkes Tulang Bawang Angkat Bicara, Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang telah memberikan klarifikasi terkait dugaan bidan desa PPPK PW yang menyambi bekerja di rumah sakit swasta.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Solihin, pada Senin (19/01/2026) mengatakan pihaknya akan memanggil YT untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. “Akan kita panggil YT untuk mengukur kebenaran informasi itu. Selain itu kami akan berkoordinasi dengan IBI Tulang Bawang apakah ada aturan yang membolehkan atau tidak,” ungkap Solihin.

Dugaan Diperkuat Keterangan Lapangan
Dugaan tersebut menguat setelah wartawan melakukan konfirmasi ke salah satu rumah sakit swasta di Tulang Bawang. Edho Pratama, satpam rumah sakit tersebut, membenarkan bahwa bidan berinisial YT telah lama bekerja di rumah sakit itu dan hingga 13 Januari 2026 masih aktif bekerja.

Selain itu, saat wartawan mendatangi Puskesmas tempat YT bertugas, staf puskesmas menyebutkan bahwa YT memang berstatus bidan desa PPPK, namun sedang tidak masuk kerja dengan alasan cuti melahirkan.

Aturan PPPK dan Larangan Rangkap Jabatan
Secara hukum, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN. Hal ini ditegaskan dalam: UU No. 5 Tahun 2014 jo. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa pembedaan penuh waktu atau paruh waktu. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 5 ayat (4) huruf a, yang menegaskan PPPK dilarang merangkap jabatan lain. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, ASN dilarang memegang jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

Surat Edaran Menteri PANRB dan berbagai SE Kepala Daerah yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi PPPK, termasuk paruh waktu. Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu dilarang merangkap jabatan pada posisi yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, atau APBDes, seperti perangkat desa atau jabatan pemerintahan lainnya.

Namun, pekerjaan sampingan di luar jam kerja utama pada sektor swasta masih dimungkinkan, sepanjang tidak melanggar kontrak kerja, tidak mengganggu tugas utama, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta memenuhi izin resmi dari pimpinan instansi.

Sanksi Jika Terbukti Melanggar
ASN/PPPK yang terbukti melanggar aturan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan memilih salah satu jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, bidan desa berinisial YT belum berhasil dikonfirmasi. (Gus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *