Belum 24 Jam Deklarasi Perang Narkoba, Polres Way Kanan Ungkap 5 Kasus dan Amankan 8 Tersangka
WAY KANAN – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Belum 24 jam sejak Kapolres Way Kanan menyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap lima kasus narkotika dan mengamankan delapan tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji saat ekspose di Mapolres Way Kanan, Senin (19/1/2026).
Dari lima kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan kasus peredaran narkotika dengan tersangka sebagai pengedar, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkotika. Total tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang, dengan enam di antaranya diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Tersangka pengedar pertama berinisial HS alias Uda Andi (46), warga Km 5 Blambangan Umpu. HS diketahui merupakan pemilik barang bukti sabu seberat 40,08 gram yang sebelumnya diamankan dari tersangka WF pada Jumat, 5 September 2025 lalu di Kelurahan Blambangan Umpu.
“Tersangka HS kami amankan di kediamannya pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Didik.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,32 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Sementara tersangka pengedar kedua berinisial RF (24), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, diamankan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan RF, polisi menyita sabu seberat bruto 1,1 gram, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai Rp350 ribu, satu lembar kertas berisi nomor rekening, tujuh sedotan berbentuk skop, serta dua alat hisap sabu.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan enam tersangka, tiga di antaranya perempuan. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial BR alias Abeng (19) warga Kecamatan Blambangan Umpu, FY (26) warga Desa Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba, NDY alias DEA (28), NM (20), dan LRD (31) yang berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, serta MR (46) warga Km 5 Blambangan Umpu.
Barang bukti yang disita dari kasus penyalahgunaan narkoba antara lain satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,85 gram, satu plastik klip bekas pakai, jarum suntik modifikasi, dua sedotan berbentuk skop, satu kaca pirek, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta dua korek api gas tanpa kepala.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka RF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Way Kanan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (Leh).





