TULANG BAWANG GS – Terkait dugaan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di salah satu Puskesmas Kabupaten Tulang Bawang yang merangkap bekerja sebagai karyawan di rumah sakit swasta, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang angkat bicara, Senin (19/1/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang melalui Sekretaris Dinas Solihin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan memanggil saudari YT untuk memastikan kebenaran informasi itu. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tulang Bawang terkait ada atau tidaknya aturan yang membolehkan PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain”.
Ia menegaskan, pihaknya akan melihat dasar hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan. Dugaan Rangkap Kerja Sebelumnya diberitakan, diduga salah satu bidan desa berinisial YT yang berstatus PPPK Paruh Waktu dan bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang merangkap bekerja di sebuah rumah sakit swasta.
Dugaan tersebut diperoleh saat wartawan melakukan konfirmasi langsung ke salah satu rumah sakit swasta di Tulang Bawang. Edho Pratama, selaku petugas keamanan rumah sakit, membenarkan bahwa bidan berinisial YT telah lama bekerja di rumah sakit tersebut dan hingga Selasa (13/1/2026) masih aktif bekerja.
Tidak hanya itu, saat wartawan mendatangi Puskesmas tempat YT bertugas sebagai bidan desa, sejumlah staf membenarkan bahwa YT memang bekerja sebagai bidan desa dan PPPK di Puskesmas tersebut, namun sedang tidak berada di tempat karena cuti melahirkan.
Aturan PPPK dan Larangan Rangkap Jabatan
Secara umum, skema PPPK Paruh Waktu memang mengindikasikan adanya fleksibilitas kerja. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus tunduk pada aturan kepegawaian yang berlaku serta isi perjanjian kerja masing-masing individu.
Secara hukum, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diatur dalam: UU Nomor 5 Tahun 2014 jo. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK tanpa pembedaan status penuh waktu atau paruh waktu.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 5 ayat (4) huruf a, yang menegaskan bahwa PPPK dilarang merangkap jabatan lain. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, yang melarang ASN memegang jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Surat Edaran Menteri PANRB dan sejumlah surat edaran kepala daerah yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu juga dilarang merangkap jabatan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes, seperti menjadi perangkat desa atau anggota BPD.
Sanksi Jika Terbukti Melanggar ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan dapat dikenai sanksi berupa: Wajib memilih salah satu jabatan Sanksi administratif
Hingga pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan Kepatuhan terhadap aturan ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga pemerintahan yang profesional dan bersih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bidan desa berinisial YT belum berhasil dikonfirmasi. (Gus).





