BANDAR LAMPUNG GS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui sejumlah perangkat daerah bersama relawan mulai melakukan pembersihan Rumah DASWATI (Daerah Swatantra Tingkat I) yang sejak 2018 berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap salah satu bangunan bersejarah yang menjadi cikal bakal berdirinya Provinsi Lampung.
Ketua RMD Care, Firman, mengatakan keterlibatan relawan dilandasi aturan perundang-undangan yang membolehkan masyarakat turut berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya.
“Dasar hukum kita Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Pelestarian Cagar Budaya. Warga masyarakat dengan niat baik boleh berpartisipasi merawat dan menjaga,” kata Firman, Senin (19/1/2026).
Firman menyebutkan, kondisi Rumah DASWATI saat ini sangat memprihatinkan. Pepohonan tinggi menutupi bangunan, atap genteng ambruk, serta dinding yang mulai rusak. “Dengan niat baik dan atas arahan Gubernur Lampung, setidaknya kami berupaya agar bangunan ini terlihat rapi dan bersih,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan pembersihan berjalan lancar berkat dukungan Pemprov Lampung melalui Biro Umum yang menyediakan peralatan seperti lori dan sarana pendukung lainnya. “Kami bersama relawan sudah membersihkan area luar dan halaman. Ini berjalan berkat support Biro Umum Pemprov Lampung,” tambahnya.
Firman berharap adanya keberlanjutan dari Pemprov Lampung terkait upaya penyelamatan Rumah DASWATI. “Ini harapan masyarakat Lampung sejak lama. Dari beberapa gubernur sebelumnya belum terealisasi. Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Rahmat Mirzani Djausal, rumah ini bisa diambil alih dan dibeli oleh Pemprov dari pihak yang menguasai saat ini,” harapnya.
Ia juga menyinggung banyaknya komentar miring dari berbagai pihak yang dinilai tidak disertai solusi konkret. “Soal rumah ini bukan lagi rahasia umum bahwa posisinya berada di tangan pribadi sehingga menyulitkan Pemprov merawat aset. Namun banyak yang hanya berkomentar tanpa gerakan,” tegas Firman.
Menurutnya, sejak dahulu sudah ada rencana pengambilalihan oleh Pemprov, namun terkendala harga yang dinilai tidak wajar. “Objek cagar budaya tidak boleh diubah. Pemilik seharusnya hanya menguasai tanah dan memiliki kelapangan hati untuk kepentingan negeri, bukan semata berpikir bisnis,” lanjutnya.
Firman optimistis di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, mimpi lama masyarakat Lampung dapat terwujud.
“Rumah DASWATI harus kembali menjadi aset Pemprov Lampung. Ini bisa menjadi museum, lokasinya strategis, serta memiliki nilai historis dan ekonomis bagi masyarakat,” ujarnya.
Jejak Sejarah Rumah DASWATI
DASWATI merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif sebelum Lampung menjadi provinsi mandiri. Rumah DASWATI menjadi saksi sejarah perumusan dan penetapan Lampung sebagai Provinsi pada 18 Maret 1964, saat serah terima pemerintahan dari Provinsi Sumatera Selatan.
Bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung itu kini berstatus ODCB dengan kondisi memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius agar dapat dilestarikan sebagai Cagar Budaya. (*)





