LAMPUNG GS – Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasuki usia 14 tahun sejak dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sejak kehadirannya, OJK memegang dua peran utama: menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen serta masyarakat pengguna layanan keuangan.
Pendirian OJK tidak terlepas dari pengalaman pahit krisis ekonomi yang pernah mengguncang Indonesia, sekaligus kebutuhan akan model pengawasan sektor keuangan yang lebih modern, independen dan terintegrasi. Jumat (24/10/2025).
Melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK hadir sebagai lembaga independen yang bertugas: “Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan agar teratur, adil, transparan, akuntabel, stabil dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat”.
Dengan mandat tersebut, OJK diharapkan memperkuat ketahanan sistem keuangan sekaligus memastikan industri keuangan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Selama perjalanannya, sejumlah hasil nyata telah dicapai, di antaranya: Pengawasan terintegrasi yang memperkuat tata kelola sistem keuangan, Stabilitas sektor keuangan terjaga meski dunia menghadapi ketidakpastian ekonomi, Kenaikan tingkat inklusi dan literasi keuangan yang makin memperluas akses layanan ke masyarakat, dan Adaptasi terhadap era digital, termasuk pengaturan terhadap fintech dan digital lending.
Capaian tersebut merupakan fondasi menuju sistem keuangan yang lebih modern dan berdaya saing.
Tantangan yang Masih Dihadapi adalah, perubahan zaman menghadirkan tantangan baru yang harus direspons secara cepat dan tepat, antara lain:
Risiko eksternal akibat dinamika ekonomi dan geopolitik global, keamanan data dan perlindungan konsumen dalam layanan keuangan digital, kompleksitas konglomerasi keuangan yang berpotensi menularkan risiko antar sektor, kasus-kasus penipuan dan maraknya investasi ilegal, kesenjangan akses keuangan, terutama di wilayah terpencil pengawasan berbasis risiko dan strategi yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak. (Ta).





