TULANG BAWANG GS – Terkait viralnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada proyek pembangunan irigasi rawa di Kampung Andalas Cermin dan Kampung Sumber Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menyatakan akan menelaah dan mempelajari temuan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V Inspektorat Tulang Bawang, Arif, pada Rabu (22/10/2025).
“Mengenai hal tersebut akan kami telaah dan pelajari. Tentu akan kami koordinasikan dengan Dinas PUPR untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan,” ujar Arif.
Terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dalam proyek tersebut, Arif menegaskan bahwa hal itu sudah masuk ranah hukum pidana.
“Kalau soal penyalahgunaan BBM subsidi, itu sudah mengarah ke pidana dan menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH). Kami akan fokus pada aspek pengawasan dan akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk melihat bagaimana mekanisme pengawasan mereka selama ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menyebut akan menelusuri bagaimana sistem pengawasan yang dijalankan oleh PUPR hingga bisa terjadi dugaan kelalaian seperti itu.
“Tentu akan kami pelajari bagaimana mekanisme dari Dinas PUPR dalam pengawasan proyek ini, kok bisa sampai seperti itu, kenapa pengawasan mereka kurang,” tambahnya.
DPRD Tulang Bawang Siap Panggil PUPR dan Rekanan
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proyek pembangunan jaringan irigasi di dua kampung tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang Yunardi Hasan KS menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas PUPR dan pihak rekanan untuk dimintai keterangan.
“Terkait temuan ini memang mengarah ke pidana, tapi kami menyoroti lemahnya pengawasan dari PUPR. Itu ranah kami. Intinya, baik PUPR maupun rekanan akan kami panggil saat hearing nanti,” tegas Yunardi melalui sambungan telepon.
Yunardi juga menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memantau pekerjaan tersebut.
“Banyak pekerjaan rekanan yang tidak benar. InsyaAllah minggu depan kami akan hearing dan juga turun langsung ke lokasi,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran: Penggunaan Solar Subsidi oleh CV. Rahman Jaya dan CV. Nusa
Proyek pembangunan jaringan irigasi rawa di Kampung Andalas Cermin dan Sumber Sari diketahui dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni CV. Rahman Jaya dan CV. Nusa, dengan nilai kontrak masing-masing sekitar Rp3,7 miliar dan Rp2,43 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang.
Dari hasil pantauan di lapangan, kedua perusahaan tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis bio solar untuk mengoperasikan alat berat jenis excavator.
Seorang pekerja di lokasi bahkan mengaku bahwa alat berat tersebut menggunakan solar subsidi.
“Excavator pakai solar subsidi,” kata seorang operator saat dikonfirmasi wartawan di lokasi proyek.
Warga setempat, Ratman dan Naryo, juga membenarkan bahwa mereka tidak pernah melihat mobil tangki resmi dari Pertamina mengirim BBM ke lokasi proyek.
“Yang sering masuk itu mobil pick-up yang bawa solar subsidi,” ujar Ratman.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Langkah LSM
Tindakan perusahaan yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial tersebut diduga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, di mana BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
Selain itu, pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Ketua LSM Petir, Yoni Kusuma, SH, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kami akan melaporkan dugaan kerugian negara miliaran rupiah akibat lemahnya pengawasan dari konsultan maupun Dinas PUPR yang terlibat dalam proyek ini,” tegas Yoni Kusuma. (Agus).





