TULANG BAWANG GS – Terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam proyek pembangunan jaringan irigasi di Kampung Andalas Cermin dan Kampung Sumber Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, Ketua Komisi III DPRD Tulangbawang, Yunardi Hasan KS, menegaskan akan memanggil Dinas PUPR serta pihak rekanan pelaksana proyek.
Pemanggilan tersebut rencananya dilakukan pada Selasa (21/10/2025) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan lemahnya pengawasan serta penyalahgunaan BBM subsidi yang muncul di lapangan.
“Terkait temuan abang mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi memang itu mengarah ke pidana, jadi bukan ranah kami. Tapi di sini kami lihat juga kurangnya pengawasan dari PUPR, dan itu ranah kami. Nanti akan kami panggil pihak terkait,” ujar Yunardi Hasan KS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, Komisi III akan memanggil baik pihak PUPR maupun rekanan dalam rapat dengar pendapat (hearing) pekan depan.
“Intinya begini bang, akan kami panggil baik dari PUPR maupun rekanan saat hearing nanti. PUPR harus menjalankan fungsi pengawasan yang benar,” tegas Yunardi.
Lebih lanjut, Yunardi menambahkan bahwa pihaknya juga menerima banyak laporan terkait pekerjaan yang tidak sesuai di lapangan.
“Banyak masalah yang kami temukan, pekerjaan rekanan banyak yang tidak benar. Insyaallah minggu depan kami akan gelar hearing dan juga turun langsung ke lapangan,” imbuhnya.
Dugaan Penggunaan Solar Subsidi oleh Rekanan
Sebelumnya, proyek pembangunan jaringan irigasi rawa di Kampung Andalas Cermin dan Kampung Sumber Sari, Kecamatan Rawa Pitu, yang dikerjakan oleh CV Rahman Jaya dan CV Nusa, diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan alat berat seperti excavator.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Tulangbawang, masing-masing dengan nilai Rp3,7 miliar dan Rp2,43 miliar lebih.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut beroperasi menggunakan BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan perusahaan.
Seorang operator alat berat di lokasi mengakui bahwa excavator menggunakan solar subsidi, sementara warga sekitar, Ratman dan Naryo, menyebut tidak pernah melihat mobil tangki Pertamina mengantarkan BBM ke lokasi, melainkan mobil pick-up yang diduga membawa solar subsidi dari SPBU.
Diduga Langgar Aturan dan Rugikan Negara
Tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
LSM Petir Akan Laporkan ke Kajati Lampung
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua LSM Petir, Yoni Kusuma, SH, menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung atas dugaan kerugian negara miliaran rupiah.
“Kami akan melaporkan kasus ini karena ada indikasi kerugian negara dan lemahnya fungsi pengawasan oleh pihak konsultan serta Dinas PUPR yang diduga turut bekerja sama merugikan negara,” tegas Yoni Kusuma. (Agus).





