TULANG BAWANG GS – Dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program revitalisasi di SDN 1 Purwajaya semakin menguat. Hal ini mencuat setelah pengakuan Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Apri, yang menyebutkan bahwa rangka baja, kusen, dan plafon disuplai dari Bandar Lampung.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025), Apri mengungkapkan bahwa pembelanjaan sejumlah material tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah.
“Rangka baja dan segala macam itu dari Bandar Lampung, Mas. Saya kurang tahu detailnya karena Kepala Sekolah yang membelanjakan. Saya hanya sekadar membayar uang muka sesuai perintah Pak Tio,” terangnya.
Lebih lanjut, Apri menjelaskan bahwa untuk material lain seperti besi dan bahan bangunan dasar, dirinya yang langsung melakukan pembelian di toko-toko sekitar Desa Purwajaya.
“Kalau material besi dan lain-lain memang beli di toko sekitar Purwajaya. Saya yang beli langsung besi ukuran 12, 10, dan 8, karena toko itu menyediakan bahan bersertifikat SNI,” ujarnya.
Apri menambahkan, dana awal yang diterima untuk pembangunan tersebut sekitar Rp300 juta. Sebelum proyek dimulai, Kepala Sekolah diketahui intens berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan.
“Pak Kepsek dan pihak dinas terus komunikasi soal pembangunan revitalisasi ini, tapi saya tidak tahu apakah ada kesepakatan tertentu atau tidak. Soal rangka baja, kusen, dan plafon, itu urusan mereka. Saya hanya menangani material bangunan yang dibeli di sekitar sini,” jelasnya.
Pengakuan Bendahara P2SP tersebut memperkuat dugaan bahwa dalam pelaksanaan program revitalisasi di SDN 1 Purwajaya, tidak dilakukan proses perbandingan harga sebagaimana diatur dalam aturan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Kepala Sekolah yang seharusnya hanya berperan sebagai penanggung jawab dalam struktur P2SP, diduga berperan dominan dalam pengelolaan anggaran program revitalisasi sekolah senilai hampir Rp1 miliar itu.
Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa:
Pada poin ke-4, pembelian barang/jasa harus dilakukan dengan membandingkan harga, kualitas, ketersediaan, dan kemudahan dari penyedia.
Pada poin ke-5, P2SP bersama tim teknis wajib melakukan evaluasi terhadap hasil perbandingan tersebut sebelum menentukan penyedia barang/jasa.
Pada poin ke-7, untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50 juta hingga Rp200 juta, perbandingan harus dilakukan dengan minimal dua calon penyedia. Jika hanya terdapat satu penyedia, maka wajib dilakukan negosiasi harga sebelum penetapan.
Dengan sejumlah temuan ini, publik menilai perlu adanya klarifikasi dan audit menyeluruh terkait pelaksanaan program revitalisasi di SDN 1 Purwajaya guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan. (Agus).





