LAMPUNG GS – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI), Juniardi, SIP., SH., MH., mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan intimidasi berupa pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
PFI menilai tindakan tersebut sebagai insiden buruk bagi kemerdekaan pers serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, PFI menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang untuk menjamin hak publik memperoleh informasi.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).
PFI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 dalam UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tegaskan Profesionalisme Wartawan
Selain mengecam tindakan tersebut, PFI turut memberikan imbauan kepada insan pers agar tetap menjaga profesionalisme dalam bekerja. Wartawan diminta tidak terpancing emosi dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan setiap berita disusun secara akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” lanjutnya.
PFI menegaskan bahwa profesionalisme merupakan benteng utama bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika dan standar jurnalistik, jurnalis tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, PFI menyatakan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memberikan dukungan moral kepada jurnalis yang menjadi korban, agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.(*)



