Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

PRINGSEWU GS – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (2/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilakukan secara cermat dan hati-hati, sesuai ketentuan peraturan perundangan. Penyusunan tersebut juga diselaraskan dengan RKP Nasional, RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025–2045, RPD Kabupaten Pringsewu, dan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.

“Perubahan APBD tahun ini difokuskan pada lima prioritas pembangunan, yaitu peningkatan kualitas dan pemanfaatan SDM, penguatan potensi keunggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif, ketahanan dan kemandirian pangan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah,” ujar Riyanto.

Ia berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Perda sebagai landasan hukum pelaksanaan anggaran.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemkab, serta unsur Forkopimda setempat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *