PRINGSEWU GS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu dari Fraksi Partai Golkar, Anton Subagiyo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.
Anton menilai persoalan pembayaran tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut penting untuk memastikan keberlangsungan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Pendataan masyarakat tidak mampu dari desil 1 sampai 5 sudah terlaksana dengan baik. Sekarang tinggal memastikan berapa jumlah masyarakat tidak mampu di Kabupaten Pringsewu yang memang harus mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Anton, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, jaminan kesehatan melalui BPJS merupakan salah satu instrumen penting dalam pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.
Anton mengakui terdapat perbedaan secara hukum antara Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses kesehatan masyarakat.
Ia berharap persoalan kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan dapat segera diselesaikan dan menjadi perhatian dalam perubahan APBD 2026. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan secara optimal.
“Pemerintah daerah harus memastikan masyarakat, khususnya warga tidak mampu, tetap mendapatkan jaminan dan akses pelayanan kesehatan,” tegasnya.(*)





