Pemkab Lampung Selatan Replikasi Sisgita, Perkuat Data Pertanahan dan Pajak

LAMPUNG SELATAN GS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Replikasi sistem tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Selatan membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat serta terintegrasi untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sisgita oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya dengan Pemkot Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat, Senin (21/9/2026).

Bupati Egi mengatakan, bagi Lampung Selatan, penerapan Sisgita menjadi langkah untuk memperkuat pengelolaan data sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.

“Hari ini saya menandatangani kerja sama replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sisgita bersama sejumlah pemerintah daerah di Kota Tangerang Selatan,” kata Bupati Egi.

Sisgita merupakan sistem berbasis Geographic Information System (GIS) yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam bentuk informasi spasial. Sistem ini memungkinkan objek pajak dan bidang tanah dipetakan sehingga pemutakhiran dan validasi data dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Salah satu fitur utamanya adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai keterkaitan antara bidang tanah dan objek pajak.

Bagi Lampung Selatan, basis data yang terpadu diharapkan membantu pemerintah memetakan potensi pajak secara lebih akurat serta menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis data.

Selain adopsi teknologi, kerja sama ini juga membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan daerah yang telah lebih dahulu mengembangkan Sisgita.

Pemanfaatan teknologi geospasial diharapkan dapat memperkuat tata kelola data pertanahan dan perpajakan, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan berbasis informasi yang akurat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *