Kejari Tubaba Tanggapi Dugaan Pengondisian Proyek Revitalisasi SDN 41 Wonokerto Senilai Rp1,4 Miliar

TULANG BAWANG BARAT GS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menanggapi pemberitaan terkait dugaan pengondisian material dan tenaga teknis dalam proyek revitalisasi SDN 41 Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, senilai Rp1,4 miliar.

Kasi Intel Kejari Tubaba, Riska Nurdiansyah, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji persoalan tersebut, termasuk mempelajari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi sekolah.

Hal itu disampaikan Riska saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026). Ia menyebutkan, Kejari Tubaba akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan pihak sekolah untuk mendalami dugaan tersebut.

“Akan kami kaji terlebih dahulu dan kami lihat juklak dan juknisnya seperti apa. Nanti kami atur waktu untuk turun langsung ke lapangan. Kami juga akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Tubaba dan pihak sekolah,” ujar Riska.

Ia menambahkan, saat turun ke lokasi, pihaknya juga akan memeriksa kondisi fisik pekerjaan guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kemudian, saat turun nanti, akan kami periksa juga fisiknya, apakah sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Dalami Dugaan Pengondisian Material dan Tenaga Teknis

Sebelumnya, proyek revitalisasi SDN 41 Tiyuh Wonokerto menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengondisian material dan tenaga teknis oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala SDN 41 Wonokerto, Wijianto, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa material dan tenaga teknis yang digunakan dalam proyek tersebut telah ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan Tubaba.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan karena papan informasi proyek mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana dengan mekanisme swakelola.

Sementara itu, hingga berita sebelumnya diterbitkan pada Senin (12/10/2026), Dinas Pendidikan Tubaba belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui WhatsApp kepada kepala dinas. Pesan tersebut diketahui telah terbaca, tetapi belum mendapat jawaban.

Publik Menanti Langkah Konkret

Dugaan pengondisian tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan program revitalisasi tahun 2026.

Dalam mekanisme swakelola, pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pembagian kewenangan antara pihak sekolah, panitia pembangunan, dan instansi terkait.

Apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pengadaan material maupun penentuan tenaga teknis, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan dan bukti yang ada untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran administratif atau pelanggaran hukum.

Kini, publik menanti tindak lanjut Kejari Tubaba untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, termasuk melalui pemeriksaan lapangan sebagaimana disampaikan Kasi Intel Riska Nurdiansyah.

Langkah penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 41 Wonokerto sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, dugaan pengondisian material dan tenaga teknis tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang. (Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *