Fortuba Minta Tiga Bupati Tulang Bawang Diperiksa Terkait Dugaan KKN BUMD

TULANG BAWANG GS – Ketua DPP LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), Andika, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala mengusut secara tuntas dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMD PT Tulang Bawang Jaya.

Desakan tersebut disampaikan setelah Kejari Menggala dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor PT Tulang Bawang Jaya. Andika berharap proses hukum segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil penyidikan.

Menurut Andika, persoalan tersebut telah dilaporkan Fortuba sejak aksi demonstrasi pada 18 September 2025. Ia menilai hampir satu tahun berlalu, namun belum terlihat adanya penetapan tersangka.

“Kami Fortuba bersama simpatisan berharap sekaligus mendukung Kejari Menggala untuk segera menuntaskan perkara ini. Apalagi informasi yang kami terima, Kejari Menggala sudah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor BUMD tersebut,” ujar Andika.

Selain mendorong Kejari Menggala, Fortuba juga meminta DPRD Tulang Bawang menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Andika juga meminta DPRD Tulang Bawang mendorong Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengevaluasi posisi Direktur PT Tulang Bawang Jaya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang mengganggu atau merintangi proses penyidikan.

“Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kami berharap DPRD dapat berperan aktif mendorong dan mengawasi proses hukum terkait BUMD Tulang Bawang,” katanya.

Fortuba sebelumnya juga menyampaikan data tambahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran PT Tulang Bawang Jaya. Data tersebut antara lain mencantumkan penyertaan modal Pemkab Tulang Bawang kepada sejumlah BUMD.

Berdasarkan data yang disampaikan Fortuba, penyertaan modal pada PDAM Way Tulang Bawang tercatat sebesar Rp1,25 miliar pada 2022 dan Rp1,27 miliar pada 2023. Sementara penyertaan modal pada PT Tulang Bawang Jaya tercatat sebesar Rp8,60 miliar pada 2022 dan Rp8,98 miliar pada 2023.

Selain itu, terdapat penyertaan modal daerah pada BUMD sebesar Rp1,5 miliar pada 2024.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, Fortuba menyebut nilainya mencapai sekitar Rp21,62 miliar. Sementara secara keseluruhan, data dugaan penyimpangan anggaran yang telah disampaikan Fortuba kepada Kejari Menggala disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Andika mengatakan penambahan data dilakukan untuk memperkuat laporan sebelumnya, sekaligus menyikapi pernyataan Direktur PT Tulang Bawang Jaya, Novi Marzani, yang sebelumnya disebut menyatakan tidak ada penyertaan modal sejak 2012 hingga 2025.

“Karena itulah kami memberikan penambahan data atau bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan atau pengelolaan anggaran BUMD PT Tulang Bawang Jaya,” ujarnya.

Fortuba juga meminta Kejari Menggala memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode terkait.

Andika menyebut tiga nama kepala daerah, yakni mantan Bupati Tulang Bawang Winarti, Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan pada 2023, serta Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi pada 2024, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara terang proses penganggaran, penyertaan modal, hingga penggunaan dan realisasi dana pada BUMD.

“Selaku pemegang kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada periode tersebut, baik Winarti, Qudrotul Ikhwan, Ferli Yuledi maupun TAPD, menurut kami perlu dimintai keterangan terkait relevansi anggaran lebih dari Rp30 miliar tersebut,” pungkasnya.

Seluruh dugaan yang disampaikan Fortuba tersebut masih berupa laporan dan tudingan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun adanya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. (Gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *