TULANG BAWANG BARAT GS – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pengondisian material dan tenaga teknis dalam pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 41 Tulang Bawang Tengah, Tiyuh Wonokerto, dengan nilai anggaran sebesar Rp1.419.796.064.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Tubaba. Namun, meski pesan tersebut telah terkirim dan terbaca, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan, Senin (12/10/2026).
Belum adanya penjelasan dari pihak dinas menjadi sorotan karena program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan pengondisian mencuat setelah Kepala SDN 41 Tulang Bawang Tengah, Wijianto, saat dikonfirmasi menyebut material yang digunakan serta tenaga teknis yang terlibat berkaitan dengan pihak yang telah ditentukan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material dan pelibatan tenaga kerja dalam proyek revitalisasi tersebut.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan mekanisme swakelola, bukan oleh Dinas Pendidikan maupun pihak ketiga yang secara langsung ditunjuk sebagai pelaksana.
Mekanisme Swakelola Jadi Sorotan
Pelaksanaan program revitalisasi melalui mekanisme swakelola menempatkan P2SP sebagai unsur yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan program.
Dalam mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan pada prinsipnya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Karena itu, dugaan keterlibatan dinas dalam penentuan material maupun tenaga teknis perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Adapun pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada dokumen perencanaan, termasuk gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta standar teknis yang berlaku.
Komposisi dan pelibatan unsur dalam P2SP juga perlu dipastikan sesuai petunjuk teknis program revitalisasi tahun anggaran 2026, termasuk keterlibatan unsur sekolah, komite, dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Minta Transparansi
Belum adanya klarifikasi dari Dinas Pendidikan Tubaba memunculkan desakan agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengadaan material dan pelibatan tenaga teknis dalam proyek tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai transparansi diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
“Kalau memang tidak ada pengondisian, sampaikan saja. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan material dan penentuan tenaga teknis dalam program yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari dugaan intervensi pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan, pihak sekolah, maupun P2SP untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memperoleh informasi yang berimbang. (Gus)





