Aneh, Pengajuan Sertifikat Tanah di BPN Lamsel Tak Kunjung Terbit SPS

LAMPUNG SELATAN GS – Proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah di wilayah kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dikeluhkan sejumlah masyarakat. Pasalnya, pengajuan sertifikat tanah milik salah seorang warga disebut belum mendapatkan kejelasan.

Zainal Ali, warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, mengeluhkan proses pengajuan sertifikat tanah yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Zainal mengatakan, dirinya telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah pada 24 Agustus 2026. Namun, hingga Minggu (25/10/2026), ia mengaku belum memperoleh kejelasan terkait proses permohonannya.

Tak hanya itu, Zainal juga mengaku belum menerima Surat Perintah Setor (SPS) sejak mendaftarkan berkas permohonan di loket Kantor BPN Kalianda, Lampung Selatan.

“Bayangkan, hingga saat ini saya belum menerima SPS. Seharusnya setelah pengajuan, pemohon mendapatkan SPS, tetapi sampai sekarang belum diberikan,” ungkap Zainal, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, SPS diperlukan sebagai dasar bagi pemohon untuk melakukan pembayaran biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap proses administrasi permohonannya dapat segera memperoleh kejelasan.

“Seharusnya setelah mengajukan permohonan, pemohon mendapatkan SPS untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai ketentuan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Zainal meminta Kepala BPN Kalianda mengevaluasi pelayanan dan kinerja petugas agar proses pengajuan sertifikat tanah masyarakat berjalan lebih jelas dan tidak berlarut-larut.

“Saya berharap Kepala BPN Kalianda segera melakukan evaluasi terhadap kinerja para petugas agar masyarakat yang mengajukan permohonan tidak dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kalianda belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada petugas Loket A Kantor Pertanahan juga belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak BPN Kalianda untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *