TULANG BAWANG GS – Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Andika, menanggapi pernyataan Direktur BUMD Kabupaten Tulang Bawang, Novi Marzani, yang menyebut tudingan dugaan korupsi di tubuh BUMD setempat sebagai retorika.
Andika menegaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp8,6 miliar dan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala. Ia juga menyebut pihaknya telah menyerahkan data tambahan terkait dugaan penyimpangan penyertaan modal BUMD selama 2022–2024 dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Menurut Andika, penanganan perkara tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Menggala, Ali Habib, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tapin, Kalimantan Selatan.
Andika mengungkapkan, Ali Habib pernah menyampaikan bahwa penyidik menyiapkan dua klaster kerugian negara dalam perkara tersebut. Selain itu, menurut Andika, terdapat pernyataan bahwa sedikitnya dua orang berpotensi diproses secara pidana.
“Kalau untuk nilai angka pastinya sudah dipegang, kami menyiapkan dua klaster kerugian negara. Ini karena kesal, capek saya, tidak ada yang bisa memberhentikan saya. Pak Jaksa (pimpinan) pun tidak bisa menyuruh saya berhenti. Dan untuk yang mau masuk menjalani proses pidana, minimal dua orang, nanti tambah lagi,” ujar Andika, mengutip pernyataan Ali Habib.
Andika menilai, pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Fortuba untuk menegaskan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya bukan sekadar retorika. Ia menyebut, laporan awal berkaitan dengan dugaan korupsi Rp8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi, sedangkan data tambahan menyangkut dugaan penyimpangan penyertaan modal sekitar Rp22 miliar.
“Artinya, sudah jelas. Ali Habib merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Menggala yang memproses laporan dari kami, Fortuba, berkaitan dengan dugaan korupsi Rp8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi. Ada pula data tambahan terkait penyertaan modal yang telah kami serahkan kepada Kejari Menggala,” kata Andika.
Ia menyebut, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/L.8.18/Fd.1/01/2026 pada 13 Januari 2026. Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan kantor BUMD pada 24 Juni 2026.
Sementara itu, data tambahan sekitar Rp22 miliar berkaitan dengan penyertaan modal BUMD selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Andika mengklaim, pihaknya telah menyerahkan data tersebut kepada Kejari Menggala untuk ditindaklanjuti.
“Untuk yang Rp22 miliar, penyertaan modal BUMD tahun 2022, 2023, dan 2024, juga sudah kami berikan kepada Kejari Menggala. Semua itu sudah di tangan Kejaksaan. Tinggal bagaimana pihak Kejaksaan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Andika menjelaskan, data tambahan itu diserahkan setelah pihaknya menyoroti pernyataan Direktur BUMD yang disebut mengklaim tidak pernah menerima penyertaan modal. Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, nilai sekitar Rp30 miliar yang disebut Fortuba merupakan akumulasi dugaan penyimpangan dari sejumlah komponen yang dilaporkan. Nilai tersebut belum dapat disamakan dengan kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.
Soroti Audiensi dengan Kajari Menggala
Selain mempersoalkan istilah retorika, Andika juga menyoroti pertemuan audiensi antara Fortuba dan Kejari Menggala beberapa bulan lalu. Ia mengklaim, Kepala Kejari Menggala, Rolando Ritonga, sempat menunjukkan sikap emosional ketika pihaknya memaparkan data tambahan dugaan penyimpangan sekitar Rp22 miliar.
Menurut Andika, audiensi tersebut awalnya bertujuan menyampaikan informasi dan mendorong penanganan laporan dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang.
“Waktu itu, kami dari Fortuba beserta simpatisan memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Menggala untuk beraudiensi mengenai dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang. Namun, saat kami memaparkan data tambahan indikasi korupsi sebesar Rp22 miliar di ruang Kasi Intel, tiba-tiba Kajari Menggala terkesan marah,” ungkapnya.
Andika mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai, pelapor semestinya memperoleh ruang untuk menyampaikan informasi tambahan yang dapat membantu proses penegakan hukum.
Ia juga menyebut, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan dugaan adanya upaya dari sejumlah pihak untuk memengaruhi Fortuba agar tidak melanjutkan persoalan tersebut. Namun, tudingan itu merupakan pernyataan Andika yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
” Niat kami tulus untuk menyemangati Kejari agar benar-benar serius membongkar dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang, termasuk data tambahan Rp22 miliar yang kami serahkan,” katanya.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan sikap emosional Kajari, upaya penghentian pengusutan, maupun tudingan intervensi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Kejari Menggala dan pihak-pihak yang disebutkan.
Pertanyakan Keterangan Penanganan Perkara
Andika turut menyoroti perbedaan keterangan mengenai pemeriksaan pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Ia menyebut, Kasi Pidsus Kejari Menggala, Adimas Haryosetyo, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari unsur pemerintah daerah.
Namun, menurut Andika, Kepala Bappeda Tulang Bawang, Dicky Soerachman, yang disebut sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengaku belum pernah dipanggil atau diperiksa jaksa terkait perkara tersebut.
Perbedaan keterangan itu, menurutnya, perlu diperjelas agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan penanganan perkara.
Andika juga mempertanyakan penjelasan mengenai tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan yang disampaikan pihak Kejari Menggala. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk tindak lanjut terhadap data tambahan yang telah diserahkan.
Berdasarkan catatan Fortuba, laporan awal dugaan tindak pidana korupsi BUMD Tulang Bawang disampaikan melalui aksi demonstrasi pada 18 September 2025. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 13 Januari 2026, sedangkan penggeledahan kantor BUMD dilakukan pada 24 Juni 2026.
Atas dasar itu, Fortuba meminta Kejari Menggala menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya pihak Pemkab, termasuk TAPD dan Bappeda, diperiksa untuk mengklarifikasi alokasi penyertaan modal selama tiga tahun berturut-turut. Jangan sampai data tambahan yang kami serahkan tidak ditindaklanjuti tanpa penjelasan yang terang,” ujar Andika.
Fortuba Minta Penanganan Transparan
Andika juga mempertanyakan penggunaan istilah penyidikan biasa dalam menjelaskan penanganan perkara tersebut. Ia berpendapat, dugaan korupsi dengan nilai besar perlu memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Meski demikian, istilah dan klasifikasi tahapan penyidikan harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Besarnya nilai dugaan kerugian negara tidak dengan sendirinya menentukan adanya kategori formal bernama penyidikan khusus atau penyidikan luar biasa.
Fortuba turut menilai penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi, termasuk terkait dugaan ketidakjelasan tindak lanjut data tambahan, perbedaan keterangan para pihak, serta komunikasi antara pelapor dan aparat penegak hukum.
Atas berbagai persoalan itu, Fortuba menyatakan akan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar memastikan penanganan dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami masyarakat Tulang Bawang, khususnya Fortuba, sangat berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar dapat menginstruksikan Jaksa Agung untuk memberikan perhatian terhadap dugaan KKN di BUMD Tulang Bawang yang sedang ditangani Kejari Menggala,” kata Andika.
Selain meminta penuntasan laporan, Fortuba juga berharap masyarakat yang menyampaikan pengaduan memperoleh perlindungan hukum dari potensi intimidasi maupun kriminalisasi, sepanjang menjalankan haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Fortuba menegaskan akan terus mendorong agar seluruh data yang telah diserahkan diperiksa secara objektif. Adapun dugaan penyimpangan senilai sekitar Rp30 miliar, keterlibatan pihak-pihak tertentu, serta tudingan terhadap jajaran Kejari Menggala tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pemberitaan ini memuat keterangan Ketua DPP LSM Fortuba. Klarifikasi dari Kejari Menggala, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dan Direktur BUMD diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut. (*)





