Andika Fortuba Akan Dirikan Dua Posko Persatuan Tulang Bawang, Desak Evaluasi Kinerja Kejari

TULANG BAWANG – Ketua DPP Ormas Fortuba, Andika Fortuba, mengumumkan rencana pembentukan wadah masyarakat bernama Persatuan Tulang Bawang. Sebagai langkah awal, pihaknya akan mendirikan dua posko pengawasan dan pengaduan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Posko pertama direncanakan berada di depan lingkungan Kantor Bupati Tulang Bawang, sedangkan posko kedua akan didirikan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.

Menurut Andika, kedua posko tersebut akan menjadi tempat masyarakat menyampaikan pengaduan, menyalurkan aspirasi, serta memperoleh informasi terkait berbagai persoalan publik, termasuk dugaan penyimpangan pengelolaan dana badan usaha milik daerah (BUMD) dan perkara dugaan korupsi yang dinilai belum memiliki kejelasan.

Ia juga menyampaikan rencana untuk menginformasikan pembentukan posko tersebut kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulang Bawang. Ke depan, posko tambahan akan dibentuk di sejumlah titik lain guna memperluas jangkauan pengawasan masyarakat.

Soroti Kejelasan Penanganan Laporan

Andika mengatakan, rencana pembentukan posko tersebut dilatarbelakangi belum adanya kejelasan yang dinilai memadai terkait laporan masyarakat yang disampaikan sejak September 2025.

Menurutnya, lamanya waktu penanganan tanpa informasi perkembangan yang dianggap transparan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena perkara yang disorot disebut berkaitan dengan nilai uang publik hingga puluhan miliar rupiah.

Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan lembaga terkait.

“Persatuan Tulang Bawang bukan sekadar organisasi baru, melainkan wadah bagi masyarakat yang menginginkan keadilan dan transparansi di daerah. Posko ini hadir agar aspirasi warga dapat dihimpun dan dikawal bersama,” ujar Andika dalam pernyataannya, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, pendirian posko tersebut bukan dimaksudkan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan mendorong peningkatan pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas.

Minta Kejari Terbuka soal Perkembangan Perkara

Andika secara khusus meminta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia menyebut surat perintah penyidikan telah diterbitkan dan penggeledahan telah dilakukan. Namun, menurutnya, masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

Andika juga meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik konsisten dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

“Saya meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Jika terdapat kendala dalam penanganan perkara, sampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia berharap kejaksaan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan penyidikan, dan hak-hak pihak yang terkait.

Menurut Andika, keterbukaan informasi yang sesuai aturan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Minta Pemerintah Daerah Menanggapi Aspirasi

Selain kepada kejaksaan, Andika juga meminta Bupati Tulang Bawang beserta jajaran pemerintah daerah agar terbuka terhadap pengawasan dan aspirasi masyarakat.

Ia berharap keberadaan posko tersebut dapat menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam menyampaikan pengaduan serta meminta penjelasan atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Jangan anggap posko ini sebagai ancaman. Jadikan pengawasan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Kami ingin aspirasi masyarakat didengar dan dijawab secara terbuka,” katanya.

Andika menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan kegiatan pengawasan dan pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Singgung Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam pernyataannya, Andika turut menyinggung sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban, administrasi pemerintahan, serta penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurutnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Catatan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang Bantuan Hukum. Karena itu, ketentuan tersebut tidak tepat jika disebut secara langsung sebagai dasar yang mengatur hak setiap pelapor untuk memperoleh perkembangan penanganan perkara. Dasar hukum terkait hak atas informasi publik dan pengaduan perlu disesuaikan dengan konteks serta ketentuan yang berlaku.

Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Andika menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan bagian dari aspirasi dan pengawasan masyarakat. Ia menyatakan pihaknya menginginkan proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan transparan tanpa membedakan kedudukan pihak yang terkait.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dan setiap pihak yang disebutkan berhak memberikan penjelasan maupun tanggapan.

Hingga berita ini disusun pada Jumat (9/10/2026), belum terdapat tanggapan resmi yang dicantumkan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait rencana pendirian posko dan permintaan evaluasi kinerja yang disampaikan Andika Fortuba.

Media ini membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, serta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Narasumber: Andika Fortuba, Ketua DPP Ormas Fortuba sekaligus inisiator Persatuan Tulang Bawang.

Sumber: Pernyataan Andika Fortuba, 9 Oktober 2026, serta peraturan perundang-undangan yang relevan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *