Kalapas Kelas II B Way Kanan Riski Burhannudin, Hadiri Rakor Senergi Antara APH

WAY KANAN GS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kamis (22/1/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan digelar secara nasional.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah unsur penegak hukum lintas sektor sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sinergi serta menyamakan pemahaman dalam penegakan hukum.

Setibanya di lokasi, Kalapas Way Kanan Riski Burhannudin disambut langsung oleh Koordinator Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Dalam keterangannya, Riski Burhannudin mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum, khususnya dalam menyikapi penerapan KUHP dan KUHAP baru agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

“Tujuan rakor ini untuk menyamakan pemahaman antar aparat penegak hukum, khususnya dalam penerapan KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan,” ujar Riski.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam sambutannya memaparkan materi terkait penanganan perkara pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
Kajari menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana, ruang lingkup pengaturan, serta peran dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

“Kunci keberhasilan penerapan regulasi baru ini adalah koordinasi yang solid dan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kegiatan rapat koordinasi ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh jajaran penegak hukum, termasuk pemasyarakatan, semakin siap melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *