Tiga Pencuri Kabel PLN di Way Kanan Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp1 Miliar

WAY KANAN GS – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga orang pelaku diamankan di kontrakannya pada Kamis (22/1/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial RA (31), JY (22), dan RY (19), warga Kecamatan Blambangan Umpu. Mereka terlibat pencurian kabel listrik milik PT PLN ULP Blambangan Umpu dan PT PLN ULP Martapura, Sumatera Selatan.

“Ketiga tersangka kami amankan di kontrakannya. Mereka diduga kuat melakukan pencurian kabel listrik di sepanjang Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba,” ujar AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, serta jajaran manajemen PLN UP3 Kotabumi.

Menurut Kapolres, modus para pelaku yakni menurunkan kabel merek Voxsel dan kabel tipe AAACS (Aluminium Alloy Conductor Strengthened) 150 mm yang masih terpasang di tiang listrik. Kabel tersebut kemudian dipotong-potong menggunakan gergaji besi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait kabel listrik yang terputus. Setelah dilakukan pengecekan, petugas PLN menemukan sebagian kabel telah hilang.
Akibat aksi tersebut, PT PLN ULP Martapura mengalami kerugian berupa kehilangan kabel sepanjang sekitar 20 kilometer dengan nilai ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Sementara PT PLN ULP Blambangan Umpu kehilangan kabel tipe AAACS sepanjang sekitar 4,5 kilometer dengan kerugian sekitar Rp125,5 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, arit, 27 mata gergaji besi, dua gergaji besi, 45 gulungan kabel kupasan, 252 gulungan kulit kabel, dua sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Diketahui, kabel milik PLN ULP Martapura yang berada di jalur menuju Kabupaten OKU Timur belum dialiri listrik, sementara kabel milik PLN ULP Blambangan Umpu di jalur seberang sudah dialiri arus listrik. (Leh).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *