Industri Pinjol Tumbuh 21,62%, Risiko Kredit Tetap Terkendali

JAKARTA GS – Industri pinjaman daring (pinjol) terus menunjukkan kinerja positif di tengah ketatnya pengawasan regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2025, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp87,61 triliun, atau tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut pertumbuhan tersebut disertai dengan risiko kredit yang masih terkendali.

“Outstanding pembiayaan pinjol pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen yoy dengan nilai mencapai Rp87,61 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 masih stabil di 2,62 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10/2025).

Selain pinjol, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan juga mencatatkan kenaikan 1,26 persen yoy menjadi Rp506,59 triliun, didorong oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh kuat 7,92 persen yoy.

Dari sisi kualitas aset, industri pembiayaan dinilai masih solid. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat di 2,51 persen, sedangkan NPF net hanya 0,85 persen. Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum ketentuan 10 kali, menandakan struktur permodalan masih sehat.

Sementara itu, sektor modal ventura turut mencatatkan pertumbuhan meski terbatas, dengan nilai pembiayaan per Agustus 2025 mencapai Rp16,33 triliun, atau naik 0,90 persen yoy.

Meski demikian, OJK menyoroti masih adanya sejumlah entitas yang perlu memperkuat permodalannya agar sesuai dengan ketentuan. Agusman mengungkapkan, terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 9 dari 96 penyelenggara pinjol yang masih di bawah ketentuan Rp12,5 miliar.

“Seluruh penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas sudah menyampaikan action plan kepada OJK,” tambahnya.

Dengan pertumbuhan yang tetap tinggi dan rasio risiko kredit yang terjaga, OJK menilai sektor pembiayaan—khususnya pinjaman daring—masih menjadi salah satu motor penggerak inklusi keuangan nasional, sepanjang disertai dengan pengawasan dan kepatuhan yang ketat terhadap regulasi permodalan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *