Industri Asuransi Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan, Aset Capai Rp1.170 Triliun

JAKARTA GS – Kinerja industri asuransi nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif meski dihadapkan pada berbagai tantangan ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, total pendapatan premi industri asuransi mencapai Rp219,52 triliun, naik tipis 0,44 persen (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kinerja positif tersebut menunjukkan ketahanan sektor asuransi yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.

“Untuk industri perasuransian, per Agustus 2025, aset industri mencapai Rp1.170,62 triliun, tumbuh 3,37 persen yoy,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan data OJK, premi asuransi jiwa mengalami koreksi 1,2 persen menjadi Rp117,51 triliun, sedangkan asuransi umum dan reasuransi masih mencatat pertumbuhan 2,42 persen menjadi Rp102,01 triliun.

Dari sisi aset, asuransi komersial mendominasi dengan total Rp948,14 triliun atau tumbuh 3,87 persen yoy, sementara asuransi non-komersial — meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri — mencatat aset Rp222,48 triliun, naik 1,26 persen yoy.

Ogi menambahkan, industri asuransi nasional juga berada dalam kondisi permodalan yang sangat sehat. Rasio Risk-Based Capital (RBC) tercatat jauh di atas ambang batas minimum 120 persen, yaitu:

323,36 persen untuk asuransi jiwa, dan

472,58 persen untuk asuransi umum serta reasuransi.

Selain itu, sektor dana pensiun juga mencatat kinerja yang solid dengan total aset Rp1.611,45 triliun atau tumbuh 8,48 persen yoy.

Program pensiun sukarela memiliki aset Rp395,35 triliun (tumbuh 4,47 persen yoy), sementara

Program pensiun wajib mencapai Rp1.216,11 triliun, melonjak 9,86 persen yoy.

Sementara itu, total aset perusahaan penjaminan naik 1,94 persen yoy menjadi Rp48,83 triliun per Agustus 2025.

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan OJK terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri perasuransian. Hingga 29 September 2025, OJK telah menempatkan 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 7 dana pensiun, di bawah pengawasan khusus.

“POJK terus melakukan berbagai upaya penyelesaian terhadap lembaga jasa keuangan di sektor PPDP melalui pengawasan intensif, untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Dengan fundamental yang solid, permodalan yang kuat, serta pengawasan ketat dari OJK, industri asuransi Indonesia diyakini mampu tetap stabil menghadapi dinamika ekonomi di sisa tahun 2025.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *