LAMPUNG GS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar Rapat Diskusi Terarah (RDT) bertema “Pemberi Bantuan Hukum Akuntabel, Mutu Bantuan Hukum Terjaga” Tahun Anggaran 2025, Selasa (16/9/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pada periode 2025–2027 terdapat 777 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di seluruh Indonesia, termasuk 22 PBH di Provinsi Lampung. Namun, ia menyoroti masih ditemukannya sejumlah permasalahan dalam proses verifikasi dan akreditasi yang membuat kinerjanya belum optimal.
“Melalui RDT ini, diharapkan akurasi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi serta akreditasi PBH dapat ditingkatkan pada periode mendatang, khususnya di Provinsi Lampung,” ujar Benny.
Ia menambahkan, hasil diskusi ini diharapkan mampu melahirkan langkah-langkah strategis yang lebih objektif, transparan, serta selaras dengan prinsip hukum dan tata kelola yang baik, sehingga memperkuat ekosistem bantuan hukum di Indonesia.
RDT dimoderatori oleh Doni Arianto Raharjo, Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkum Lampung, dan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain:
Laila Yunara (Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Lampung)
Masan Nurpian (Kabid Advokasi Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Prihantoro Kurniawan (Ketua Tim Kerja Perkumpulan Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU)
Putri Rahayu Wijayanti (Koordinator Program Nasional Bidang Antikorupsi UNODC)
Fazriansyah Prambojo (Analis Hukum Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU).
Kegiatan berlangsung secara hybrid, diikuti lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, serta instansi terkait, dan dapat disaksikan publik melalui kanal YouTube Kanwil Kemenkum Lampung.
Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret bagi PBH maupun instansi terkait dalam meningkatkan mutu layanan bantuan hukum agar lebih profesional, transparan, dan merata bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya kalangan tidak mampu.(*)





