TULANG BAWANG GS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pelatihan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2022 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dua tersangka tersebut yakni SM, selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah, dan S, selaku operator yayasan.
Kepala Kejari Tulang Bawang, Dennie Sagita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan keduanya. Penahanan dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 atas nama tersangka SM.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 atas nama tersangka S.
“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2025,” kata Dennie.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait selama proses penyelidikan.
Menurut Dennie, PKBM Rawa Indah menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp1.046.600.000 selama dua tahun anggaran. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp887.089.000.
“Modus yang dilakukan para tersangka meliputi tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pembelanjaan fiktif, serta pemalsuan nota dan cap toko penyedia,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)





