BANDAR LAMPUNG GS – Polemik pengelolaan Karang Indah Mall (KIM) dan Center Point terus bergulir. Setelah sebelumnya disorot terkait makanan tanpa izin BPOM, logo halal MUI, dan penahanan ijazah eks-karyawan, kini giliran praktik parkir liar di halaman depan mall yang menuai keluhan.
Pantauan awak media pada Sabtu malam (12/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB menunjukkan puluhan kendaraan terutama sepeda motor dan mobil terparkir di halaman pintu masuk utama Karang Indah Mall, Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.
Diduga, parkiran tersebut tidak dikelola oleh manajemen resmi KIM, melainkan oleh oknum luar yang tidak memiliki kerja sama legal dengan pengelola mall. Ironisnya, mereka memungut tarif yang melebihi ketentuan resmi pemerintah.
“Halaman depan KIM pada malam hari dijadikan parkiran oleh pihak luar, bukan rekanan resmi mall. Mereka mematok tarif Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil. Ini jelas melanggar Perda,” ujar salah satu narasumber kepada media ini.
Keluhan juga datang dari pengunjung. Seorang pria yang memarkirkan mobilnya mengaku pasrah harus membayar Rp10.000 tanpa karcis.
“Ya mau gimana, Bang. Daripada ribet, bayar saja,” ucapnya.
Keluhan serupa diutarakan Retno, seorang ibu rumah tangga yang datang bersama keluarganya. Ia merasa dipalak oleh juru parkir yang tak menunjukkan identitas resmi.
“Saya bawa dua motor, diminta bayar Rp10.000. Enggak pakai karcis, malah baru parkir langsung dimintai uang. Di tempat lain kan biasanya bayar pas keluar. Ini kayak preman, ramai pula—ada lebih dari lima orang juru parkir,” kesalnya.
Masalah parkir liar ini makin menambah deretan persoalan yang mencoreng nama Karang Indah Mall. Warga berharap aparat dan Pemkot Bandar Lampung segera turun tangan.
Sebagai informasi, tarif resmi parkir di Bandar Lampung telah diatur melalui Perwali Nomor 16 Tahun 2022, turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan itu disebutkan:
Tarif sepeda motor: Rp2.000
Tarif mobil: Rp3.000
Petugas wajib memberikan karcis resmi, segala bentuk pungutan tanpa karcis atau melebihi tarif resmi dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi.
Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan diharapkan segera menertibkan praktik parkir liar ini demi menjaga kenyamanan pengunjung, perlindungan konsumen, serta tertibnya sistem retribusi daerah. (*)





