TULANG BAWANG BARAT GS – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyatakan akan mendalami dugaan pengondisian material dan tenaga teknis dalam proyek revitalisasi SDN 41 Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yang menelan anggaran Rp1,4 miliar.
Inspektur Tubaba melalui Irban V, Muslim, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/10/2026), membenarkan bahwa pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut, termasuk mekanisme pelaksanaan proyek.
Menurut Muslim, program revitalisasi sekolah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mekanisme pelaksanaan yang diarahkan langsung kepada pihak sekolah melalui sistem swakelola.
“Revitalisasi itu sumber anggarannya dari APBN, arahannya langsung ke sekolah. Terkait adanya temuan dari kawan-kawan media akan kami pelajari terlebih dulu mekanismenya seperti apa. Kemarin kayaknya malah Kejaksaan yang langsung ke lapangan,” ujar Muslim.
Pernyataan Inspektorat tersebut menjadi perhatian dalam polemik pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 41 Wonokerto dengan nilai anggaran sebesar Rp1.419.796.064. Anggaran itu bersumber dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 pada Direktorat Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sorotan muncul setelah Kepala SDN 41 Wonokerto, Wijianto, sebelumnya menyebut bahwa material dan tenaga teknis yang digunakan dalam proyek tersebut telah ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan Tubaba.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan prinsip swakelola. Pasalnya, berdasarkan informasi pada papan proyek, pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Tubaba belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui WhatsApp kepada kepala dinas. Pesan konfirmasi tersebut diketahui telah terbaca, tetapi belum mendapat jawaban.
Dalam pelaksanaan program revitalisasi melalui mekanisme swakelola, pembagian peran antara pihak sekolah, panitia pembangunan, dan dinas terkait perlu mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak dinas dalam penentuan material maupun tenaga teknis perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan program.
Apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat untuk menelusuri dugaan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa mekanisme pengadaan material, penentuan tenaga teknis, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan uang negara dapat dipastikan berjalan transparan dan akuntabel. (Gus)





