Sekwan DPRD Tulang Bawang Lempar Pengelolaan Anggaran Mamin ke Kabag Keuangan

TULANG BAWANG GS — Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Andi Supriadi, menyerahkan penjelasan teknis terkait pengelolaan anggaran makan dan minum (mamin) Sekretariat DPRD tahun anggaran 2026 kepada Kabag Keuangan.

Pengelolaan anggaran mamin tersebut diketahui mencapai miliaran rupiah dan diperuntukkan bagi kebutuhan rapat serta jamuan tamu di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Sorotan muncul karena terdapat dugaan paket pengadaan makan dan minum yang nilainya mencapai lebih dari Rp800 juta. Kondisi tersebut dipertanyakan karena pengadaan dengan nilai besar harus memperhatikan ketentuan mengenai metode pemilihan penyedia sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Belanja makan dan minum pada prinsipnya dapat masuk dalam kategori barang atau jasa lainnya. Karena itu, metode pengadaannya harus disesuaikan dengan nilai paket, jenis pengadaan, serta ketentuan yang berlaku.

Adanya penggunaan metode pengadaan langsung untuk paket dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp800 juta pun menjadi pertanyaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemecahan paket pengadaan untuk menghindari batas nilai metode pemilihan penyedia.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen pengadaan, rincian paket, nilai masing-masing paket, serta metode pemilihan penyedia yang digunakan.

Saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan anggaran makan dan minum rapat serta jamuan tamu tahun anggaran 2026, Sekwan DPRD Tulang Bawang Andi Supriadi mengaku tidak mengetahui secara detail aspek teknis pengelolaannya.

“Iya adinda, terkait anggaran makan minum rapat dan tamu, secara teknis kan saya gak megangnya, yang lebih tahu itu Kabag Keuangan. Nanti saya tanyakan dulu dengan mereka,” ujar Andi.

Menurutnya, pihak yang lebih memahami teknis pengelolaan anggaran tersebut adalah bagian keuangan dan program.

“Akan saya kumpulkan dulu Kabag Program dan Keuangan, karena mereka yang megang teknisnya. Kalau saya kurang jelas juga teknisnya seperti apa,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengadaan, pembagian paket, nilai kontrak, serta dasar penggunaan metode pengadaan langsung masih menunggu klarifikasi dari pejabat teknis terkait.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengadaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan pengadaan, RUP, paket pengadaan, kontrak, penyedia, serta realisasi pembayaran tahun anggaran 2026. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *