Revitalisasi SMAN 1 Meraksa Aji Diduga Bermasalah, Kecelakaan Kerja Hingga Sorotan P2SP

TULANG BAWANG GS – Program revitalisasi SMAN 1 Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Pelaksanaan program tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari keselamatan kerja, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga mekanisme pengadaan material bangunan.

Sorotan tersebut menguat setelah Kepala SMAN 1 Meraksa Aji, Dunawan, dikonfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).

Dalam keterangannya, Dunawan membenarkan adanya insiden kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja saat melakukan pembongkaran genteng pada salah satu ruangan yang menjadi prioritas perbaikan.

Ia menyebut pihak sekolah telah bertanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan tersebut dengan membawanya ke rumah sakit terdekat dan menanggung pembayaran BPJS mandiri korban.

“Mungkin pada saat kalian datang para pekerja sedang istirahat, jadi tidak menggunakan APD. Selain itu, untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja beberapa hari yang lalu, pihak kami sudah bertanggung jawab membawa ke rumah sakit terdekat dan telah membayar BPJS mandiri milik pekerja yang menjadi korban,” ujar Dunawan.

Namun, pelaksanaan pekerjaan juga disoroti terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pengamanan area pembangunan. Di lapangan disebut terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD serta belum terlihat pemagaran yang membatasi area pembangunan.

Padahal, pembatasan area pekerjaan diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan, baik terhadap pekerja maupun siswa dan warga sekolah yang beraktivitas di lingkungan tersebut.

SMAN 1 Meraksa Aji diketahui memperoleh program revitalisasi dengan nilai anggaran sebesar Rp1.297.352.000. Program tersebut meliputi pembangunan tiga ruang kelas baru, rehabilitasi tiga ruang kelas, serta rehabilitasi perpustakaan.

Selain persoalan keselamatan kerja, pembentukan struktur P2SP juga menjadi sorotan.

P2SP memiliki peran penting dalam pelaksanaan program revitalisasi, termasuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan pihak terkait, hingga menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Dalam ketentuan pelaksanaan revitalisasi, ketua P2SP disebut harus memiliki kompetensi yang sesuai dan berasal dari unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi untuk memimpin pelaksanaan kegiatan.

Namun, di SMAN 1 Meraksa Aji, posisi ketua P2SP disebut diisi oleh Wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana berinisial AZ, yang dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi.

Menanggapi hal tersebut, Dunawan membantah adanya pelanggaran dalam penetapan ketua P2SP.

“Di dalam aturan untuk penetapan ketua P2SP bisa dari unsur sekolah maupun masyarakat. Dasar penetapan Waka Sarpras A Zilian ini mengingatkan dirinya pernah menjadi kepala sekolah. Walaupun tidak pernah membidangi konstruksi, dia bisa membaca gambar teknis dan dibantu dengan kepala tukang,” jelasnya.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan mekanisme pembelian material konstruksi. Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan tidak optimalnya proses survei dan perbandingan harga sebelum material dibeli.

Dunawan mengakui pihak sekolah membeli material rangka baja dari salah satu toko bangunan di Bandar Lampung.

“Kita sudah melakukan survei ke beberapa toko material bangunan, namun untuk rangka baja kami langsung belanja ke Bandar Lampung di Toko Kencana Trans. Kami membelanjakan di sana karena perbandingan harga toko di Tulang Bawang dan di Bandar Lampung jauh lebih murah,” ungkapnya.

Menurut pihak yang menyoroti proyek tersebut, pembelian material semestinya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dengan membandingkan harga dan kualitas dari sejumlah penyedia, termasuk melalui mekanisme pengadaan barang/jasa satuan pendidikan.

Jarak pengangkutan material, biaya jasa angkutan, hingga kewajiban perpajakan juga dinilai perlu diperhitungkan dalam membandingkan harga material dari luar daerah dengan toko lokal di Kabupaten Tulang Bawang.

Tak hanya mekanisme pengadaan, kualitas material yang digunakan dalam pembangunan ruang kelas baru juga menjadi sorotan.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat penggunaan besi berdiameter 10 milimeter dan 6 milimeter pada bagian struktur bangunan, termasuk besi 6 milimeter yang disebut digunakan sebagai sengkang atau cincin.

Sloof dan kolom merupakan bagian penting dalam struktur bangunan karena berfungsi menopang dan menyalurkan beban bangunan. Karena itu, kesesuaian ukuran dan spesifikasi material dengan gambar teknis serta standar yang ditetapkan menjadi hal yang penting untuk memastikan keamanan konstruksi.

Adanya dugaan ketidaksesuaian ukuran besi dan jarak pemasangan sengkang tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pengurangan spesifikasi atau mark-up dalam pelaksanaan pembangunan.

Namun, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis terhadap gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta material yang digunakan di lapangan.

Selain itu, diperlukan pula klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P2SP, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi SMAN 1 Meraksa Aji telah sesuai dengan ketentuan program.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,297 miliar, transparansi penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta aspek keselamatan kerja menjadi bagian penting yang perlu diawasi agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan atau kerugian negara dalam pelaksanaan program revitalisasi SMAN 1 Meraksa Aji. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *